ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi
นักวิจัย : Muhammad Benny
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5543
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Camat sebagai PPAT sementara dalam prakteknya juga banyak membuat dan menandatangani akta-akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi, padahal kewenangan tersebut menurut ketentuan pasal 1868 KUH Perdata hanyalah dimiliki oleh Notaris selaku pejabat umum, sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan apakah Camat berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi terhadap tanah negara, apa saja kelemahan-kelemahan dari akta peralihan tersebut serta bagaimana kekualan hukum dari akta peralihan hak dengan ganti rugi atas tanah negara tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan (Library research) secara yuridis normatif dan juga metode penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dengan Camat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bersasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara hanya berhak dan berwenang untuk membuat dan menanda tangani akta-akta yang tertentu. Camat tidak berhak untuk membuat dan menanda tangani akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi yang belum bersertifikat, dan kelemahan akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi yang belum bersertifikat yang diperbuat oleh Camat bukanlah merupakan akta otentik tentang peralihan. Camat untuk membuat dan menanda tangani akta peralihan hak atas lanah dengan ganti rugi terhadap tanah Negara yang belum bersertifikat maka kekuatan akta tersebut tetap sah dan berkekuatan hukum. Sebagai saran adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebaiknya Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang secara tegas menyatakan apakah camat berhak dan berwenang untuk membuat dan menanda tangani akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi terhadap tanah-tanah negara.

04015524

บรรณานุกรม :
Muhammad Benny . (2551). Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Muhammad Benny . 2551. "Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Muhammad Benny . "Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Muhammad Benny . Kewenangan Camat Sebagai P.P.A.T Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.