ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek
นักวิจัย : Onggara Sambihuji
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5419
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Bergabungnya Indonesia menjadi anggota World Trade Organization (selanjutnya disebut WTO) dan diratifikasinya kesepakatan akhir GATT Putaran Uruguay telah merubah tatanan kehidupan perundang-undangan Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual (khusunya hak atas merek). Dimana telah diundangkannya Undang-Undang Merek terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jika ditinjau dati pihak produsen, merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas dan pemakaiannya. Bagi pedagang, merek (umumnya) digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan memperluas pasar. Dari pihak konsumen, merek diperlukan untuk memberikan pilihan barang dan jasa yang diperlukan berdasarkan prioritas kebutuhannya. Oleh karena itu merek mempunyai suatu nilai yang bersifat ekonomi, sehingga tidak jarang terjadi pemalsuan merek termasuk di dalamnya merek terkenal. Berdasarkan hal itulah maka perlu diketahui tentang Apakah perbedaan khusus antara asas-asas pidana umum yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai peraturan yang bersifat lex generalis. dengan pengaturan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Merek 2001, sebagai peraturan yang bersifat lex specialis, Bagaimanakah perlindungan merek dan penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana merek secara internasional baik yang diatur dalam Persetujuan TRIPs, maupun petjanjian konvensi intemasional lainnya, Bagaimanakah upaya pemerintah dalam mencegah secara dini atau bertindak secara proaktif dalam melindungi merek-merek terkenal baik melalui tindakan kepabeanan/imigrasi atau tindakan lainnya. Guna membahas permasalahan di atas maka penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif Metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekudner dan tertier. Kemudian data-data tersebut dianalisa dengan metode kulaitatif sehingga dapat ditarik suatu kesirnpulan yang bersifat deduktif-induktif. Bahwa Tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki titik singgung dengan Ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun dengan berlakunya Undang-undang Merek, maka pemberlakuannya merupakan lex specialis dari aturan-aturan dalam KUHP yang bersifat lex generalis. Dimana terdapat perbedaan yang mencolok antar ketentuan di dalam KUHP dengan Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 baik dari segi: ancaman sanksi pidananya, prosedur penyidikan dan sifat delik aduannya. Bahwa perlindungan terhadap pemilik merek telah di atur secara tegas di dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UUM. Bahwa upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pemilik merek yaitu dengan cara Provisional Measure, Injunction, Special Requirements Related to Border Measures, dan Criminal Procedures. Guna memberikan perlindungan yang lebih lagi kepada pemilik merek maka disarankan kepada pemerintah untuk masih perlu sosialisasi terus menerus mengenai pentingnya HaKI dan khususnya penegakan hukum merek kepada masyarakat. Masyarakat hams dibiasakan menggunakan barang dengan kualitas yang baik, sehingga barang berkualitas rendah yang umumnya merupakan hasil pelanggaran merek tidak akan dipakai konsumen. Disarankan untuk lebih meningkatkan lagi sanksi pidana penjara sehingga dengan semakin beratnya pidana penjara akan membuat jera pelaku tindak pidana, dan kepada aparat penegak hukum untuk lebih lagi meningkatkan penegakan hukum maupun kemampuan penguasaan hukum dibidang merek.

04008639

บรรณานุกรม :
Onggara Sambihuji . (2551). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Onggara Sambihuji . 2551. "Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Onggara Sambihuji . "Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Onggara Sambihuji . Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Merek. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.