ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah)
นักวิจัย : Rosanty Sribulan L. Siallagan
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5413
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 916 a KUH Perdata memberikan perlindungan terhadap ahli waris tak mutlak agar hibah/wasiat yang dilakukan oleb Pewaris semasa bidupnya tidak melanggar bagian mutlak para abli waris. Dalam mempergunakan haknya Pewaris harus memperbatikan Legitime Portie yang merupakan bagian tertentu dari barta peninggalan, Anak di bawah umur tidak cakap bertindak dalam hukum apabila mendapatkan bagian dari harta peninggalan diwakili oleh wali dalam pengurusan hartanya. Permasalahan yang timbul adalah a) bagaimana penerapan pasal 916 a KUH Perdata dalam penyelesaian warisan, b) mengapa Balai Harta Peninggalan Medan melakukan penuntutan untuk kepentingan anak di bawah umur dan c) kendala apa sajakah yang dibadapi BHP Medan dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Penelitian ini adalab studi kasus dalam barta peninggalan Tan Tjoen Kiah dalam pelaksanaan tugas BHP Medan. Penelitian ini dimaksudkan unutk mengetahui penerapan pasal 916 a KUH Perdata dalam penyelesaian warisan, alasan pelaksanaan tuntutan serta kendala dalam penyelesaian harta peninggalan Tan Tjoen Kiah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena akan meneliti hukum yang berlaku dalam peristiwa hukum menurut Undang-undang dengan mempergunakan data sekunder dan data konkrit yang ditemukan di Iapangan. Hasil penelitian memperlibatkan bahwa pasal 916 a KUH Perdata diterapkan apabila ada tiga ahli waris yang mewaris sekaligus yaitu abli waris mutlak, abli waris tak mutlak dan pihak ketiga. BHP Medan melakukan penuntutan atas dasar kepentingan anak di bawah umur dan ahli waris yang dinyatakan tidak badir karena tidak mendapatkan manfaat harta tersebut apabila tidak dilakukan pembagian. Ketentuan yang berlaku atas harta peninggalan yang terdapat anak di bawah umur tidak terlaksana dengan baik. Sebingga dapat dimbil kesimpulan apabila dalam pembagian warisan diterapkan pasal 916 a KUH Perdata maka perbitungan dilakukan dengan dua cara yaitu duda/janda diperhitungkan dan di lain pihak tidak lagi diperhitungkan. Penuntutan dilakukan untuk kepentingan harta kekayaan anak di bawah umur dan harta yang jumlalmya banyak menjadi kendala utama dalam proses pemisahan dan pembagian, Disarankan kepada pembuat Undang-undang dan ilmuwan hukum agar memberikan penjelasan atas pasal 916 a KUH Perdata dan adanya sanksi yang tegas terbadap pelanggaran ketentuan-ketentuan harta kekayaan anak di bawah umur dan tidak mengabaikan keberadaan Balai Harta Peninggalan.

04012570

บรรณานุกรม :
Rosanty Sribulan L. Siallagan . (2551). Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Rosanty Sribulan L. Siallagan . 2551. "Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Rosanty Sribulan L. Siallagan . "Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Rosanty Sribulan L. Siallagan . Penerapan Pasal 916 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Oleh Balai Harta Peninggalan Bagi Perlindungan Hak Mewaris Anak Di Bawah Umur Bagi Golongan Tionghoa (Studi Kasus Harta Peninggalan Tan Tjoen Kiah). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.