ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan)
นักวิจัย : Firman Sembiring
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Chadidjah Dalimunthe, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5357
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pengikatan Hak Tanggungan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan kreditor perseorangan merupakan hubungan hukum yang diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Namun demikian yang harus diperhatikan adalah tentang isi dari perjanjian pinjam meminjam uang tersebut. Hal ini penting karena keberadaan Hak Tanggungan ditentukan dari keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Medan. Populasi penelitian ini berjumlah 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan kreditor perseorangan yang telab terdaftar pada Kantor Badan Pertanaban Nasional Kota Medan. Dari keseluruhan populasi tersebut semuanya dijadikan sampel. Sedangkan untuk lebih melengkapi data, maka diminta keterangan dari nara sumber yaitu 4 (empat) orang Notaris/Pejabat Pembuat Aleta Tanah (PPAT), seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan, seorang pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta seorang pihak Kantor Pelelangan Negara Kota Medan. Untuk menghimpun data primer dilakukan dengan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara, sedangkan terhadap nara sumber dilakukan dengan memberikan kuesioner dan mewawancarai mereka berkaitan dengan pengikatan Hak Tanggungan dengan kreditor perseorangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif setelah diolah lalu dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditetjemahkan dengan metode deduktif dan induktif, akhirnya analisis data tersebut dilakukan secara induktif untuk memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan proses pengikatan Hak Tanggungan dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan kreditor perseorangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pengikatan Hak Tanggungan ini terdiri dari tahap sebelum dan pada saar pembuatan akta perjaniian pinjam meminjam uang, tahap pembuatan APHT, dan tahap pendaftaran APHT. Faktor-faktor penghambat pada saat pengikatan Hak Tanggungan ini adalah kurangnya pemahaman PPAT dan pihak BPN Kota Medan serta faktor ketentuan bunga di dalam akta perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam mengatasi hambatan tersebut dilakukan dengan musyawarah antara pihak PPAT dengan pihak BPN Kota Medan, sedangkan mengenai bunga dilakukan dengan menggabungkan jumlah pinjaman uang dengan hutang bunga di dalam akta perjanjian pinjam meminjam uang. Upaya-upaya penyelesaian terhadap perjanjian pinjam meminjam uang yang mengalami cidera janji keterlambatan pengembalian pinjaman uang adalah dengan memberikan kelonggaran waktu kepada debitor. Kepastian hukum sangat perlu dalam perbuatan hukum ini, karenanya disarankan kepada Notaris dan para pihak dalam perjanjian untuk menghindari pencantuman bunga dalam akta perjanjian pinjam meminjam uang. Terhadap PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan supaya dapat mengadakan musyawarah dalam menghadapi setiap permasalahan yang menyangkut dengan tanah khususnya Hak Tanggungan dan mensosialisasikan secara jelas hal-hal yang perlu diberitahukan kepada mereka yang mengadakan perjanjian pinjam meminjarn uang dengan kreditor perseorangan yang membebankan Hak Tanggungan. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan dan dijalankan agar terhindar terjadinya sengketa. Apabila terjadi sengketa disarankan untuk tidak langsung mengeksekusi objek Hak Tanggungan, namun hendaknya menempuh jalur musyawarah atau perdamaian terlebih dahulu, dan jika tidak berhasil maka langkah selanjutnya untuk mendapatkan keadilan adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat,

D0300455

บรรณานุกรม :
Firman Sembiring . (2551). Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Firman Sembiring . 2551. "Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Firman Sembiring . "Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Firman Sembiring . Pengikatan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Kreditor Perseorangan (Suatu Penelitian Di Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.