| ชื่อเรื่อง | : | Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (Studi pada Bank-Bank Swasta di Kota Medan) |
| นักวิจัย | : | Iliana |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. T. Syamsul Bahri, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5364 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Bank merupakan lembaga penyimpanan dana dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengembalian dana masyarakat tersebut, Penggunaan dana dalam bentuk penyaluran kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 bahwa kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur merupakan factor yang penting dalam pasal ini. Agunan adalah unsur pendukung, bukan merupakan unsure utama dalam pemberian kredit. Kredit Tanpa Agunan (K.T.A) merupakan jenis kredit yang dikembangkan dengan tidak melibatkan barang jaminan dalam bentuk fisik. Pemberian KTAyang tidak hati-hati dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perbankan di masamendatang, karena menyangkut masalah eksekusi jaminan daIam hal debitur wanprestasi. Oleh karenanya perlu ditelusuri dan diadakan penelitian mengenai : Bagaimanakah kriteria penilaian yang dipergunakan kreditur sebagai syarat pemberian kredit tanpa agunan ?, Bagaimanakah tingkat keberhasilan dan kegagalan kreditur dalam memperoleh pengembalian kredit tanpa agunan ?, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelesaian sengketa atas kredit macet yang terjadi dalam perjanjian kredit tanpa agunan ? Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa keseluruhan gejala, fakta yang terdapat dalam praktek perbankan, Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis empiris yaitu menelaah dan menganalisa fenomena dan fakta empiris yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit tanpa agunan, Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan dan disarankan bahwa kriteria penilaian kredit tanpa agunan sebagai syarat pemberian kredit pada prinsipnya sama dengan penilaian untuk pemberian kredit dengan agunan. Perbedaannya terletak pada unsur agunan (Collateral) tersebut tidak daIam bentuk barang, tetapi merupakan agunan immateriil dan merupakan jaminan tambahan. Oleh karenanya penilaian terhadap unsur agunan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan tingkat profesionalisme team penilai kredit, Selain penilaian yang hati-hati, tingkat keberhasilan dan kegagalan pengembalian kredit juga sangat dipengaruhi oleh keberhasilan usaha debitur, Tingkat kegagalan pengembalian kredit pada kredit tanpa agunan ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan kredit dengan agunan, Pengawasan dan kerjasama yang baik, serta pengecekan melalui Bank Indonesia Checking juga dapat meminimalisasi resiko kredit, Sedangkan perlindungan hukum secara umum yang diberikan undang-undang dapat dilihat dalarn Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sehingga pada masa mendatang perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengalihan resiko kepada pihak ketiga (pihak asuransi kredit), sumber dana bank-bank swasta, besarnya dana, batas maksimum penyaluran kredit tanpa agunan, tata cara pengawasan kredit tanpa agunan, eksekusi perbankan dalam hal terjadinya wan prestasi dalarn KTA. 05011107 |
| บรรณานุกรม | : |
Iliana . (2551). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan
(Studi pada Bank-Bank Swasta di Kota Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Iliana . 2551. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan
(Studi pada Bank-Bank Swasta di Kota Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Iliana . "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan
(Studi pada Bank-Bank Swasta di Kota Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Iliana . Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan
(Studi pada Bank-Bank Swasta di Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
