| ชื่อเรื่อง | : | Pemegang Saham Nominee Dalam Perseroan Terbatas |
| นักวิจัย | : | Hadi Susanto |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof.Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5479 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Persyaratan minimal 2 (dua) orang pemegang saham dalam pendirian suatu perseroan terbatas, pembatasan dalam penanaman modal bagi warga negara asing di Indonesia dan pembatasan penguasaan usaha atau tanah bagi suatu badan hukum maupun sekelompok badan hukum yang mayoritas sahamnya dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang telah menimbulkan penggunaan pemegang saham nominee dalam perseroan terbatas. Pemegang saham nominee merupakan pemegang saham pinjam nama/dicalonkan/pemegang saham boneka yang dipercayakan oleh pemegang saham sebenarnya/material untuk memegang saham dalam suatu perseroan terbatas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang terdiri dari 12 bab dan 129 pasal tidak ada mengatur mengenai pemegang saham nominee. Penggunaan nominee bukan hanya terjadi pada pemegang saham tetapi dapat juga pada level Direksi dan Komisaris suatu perseroan terbatas. Penggunaan nominee pada level Direksi dan Komisaris sulit untuk dibuktikan, lain halnya dengan pemegang saham. Nominee pemegang saham dalam perseroan terbatas selalu didukung dengan akta-akta baik dibawah tangan maupun otentik untuk melindungi kepentingan pemegang saham sebenarnya/material yang menunjukkan bahwa pemegang saham sebenarnya/material yang melakukan penyetoran atas saham-saham yang dipegang pemegang saham nominee dalam perseroan terbatas dan pemberian kuasa dari pemegang saham nominee kepada pemegang saham material untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan saham-saham yang dipegangnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mengetahui substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku yang teratur, norma-norma hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan mengenai kedudukan pemegang saham nominee dalam hal terjadinya perbuatan hukum pengalihan saham-saham yang dipegangnya dalam suatu perseroan terbatas. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research), kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif yang akhirnya dinyatakan dalam bentuk deskriptif. Penggunaan pemegang saham nominee merupakan suatu perbuatan topengan dan penyelundupan hukum. Akta-akta yang dibuat antara pemegang saham nominee dengan pemegang saham sebenarnyalmaterial, jika ditinjau berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan akta-akta yang cacat objektif karena mengandung causa yang tidak halal. Sehingga akta-akta tersebut merupakan akta-akta yang batal demi hukum (void ab initio). Penggunaan pemegang saham nominee secara umum mengakibatkan terjadinya penyelundupan hukum perseroan dan juga dapat menyebabkan terjadinya monopoli dalam suatu usaha. Secara khusus bagi pemegang saham nominee sendiri, jika terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan sebelum badan hukum, yang secara material merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh pemegang saham material maka tanggungjawab atas perbuatan tersebut merupakan tanggungjawab pemegang saham nominee. Pertanggungjawaban ini dibebankan kepada pemegang saham nominee karena dalam Akta Pendirian perseroan yang tercantum sebagai pendiri (pemegang saham) adalah pemegang saham nominee bukan pemegang saham material. Sedangkan bagi pemegang saham material, jika pemegang saham nominee yang ditunjuk tidak mau mengalihkan saham-saham tersebut di kemudian hari kepada pemegang saham material maka pemegang saham material akan kesulitan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pemegang saham nominee. Hal ini terjadi karena Pengadilan perkara perdata dalam memutuskan suatu sengketa berdasarkan pada fakta formal. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara antara pemegang saham material melawan pemegang saham nominee dalam PT. Nikkatsu Electric Works telah memutuskan kedudukan pemegang saham material sebagai Actual Owner dan Legal Owner, sedangkan pemegang saham nominee hanya berkedudukan sebagai Beneficial Owner atau Beneficial Interest. Nominee dia tidak mempunyai bentuk kekuasaan apapun terhadap saham-saham yang dipegangnya kecuali hanya Titel Hukum Kosong (bare legal title). Putusan ini tidak sejalan dengan ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 4 UUPT yang mengatur bahwa terhadap perseroan berlaku undang-undang ini (UUPT), Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan jika terjadi pengalihan saham yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan kepada pihak ketiga yang beritikad baik maka pengalihan saham tersebut harus dinyatakan sah secara hukum karena berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembeli yang beritikad baik harus dilindungi secara hukum. 04011751 |
| บรรณานุกรม | : |
Hadi Susanto . (2551). Pemegang Saham Nominee Dalam Perseroan Terbatas.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Hadi Susanto . 2551. "Pemegang Saham Nominee Dalam Perseroan Terbatas".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Hadi Susanto . "Pemegang Saham Nominee Dalam Perseroan Terbatas."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Hadi Susanto . Pemegang Saham Nominee Dalam Perseroan Terbatas. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
