| ชื่อเรื่อง | : | Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Iktikad Baik Dalam Sengketa Merek (Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Medan) |
| นักวิจัย | : | Fachrial |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof.Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5024 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Perlindungan dan penegakan hukum atas HaKI ditujukan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan untuk mempennudah penyebaran teknologi dengan memperhatikan kepentingan predusen dan konsumen, penggunaan/pengetahuan teknologi secara seimbang bertujuan untuk menunjang kesejahteraan sosial ekonomi, serta untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu merek agar dapat memperoleh hak eksklusif, berdasarkan pengertian Pasal 3 Undang-Undang No, 15 Tahun 2001 Tentang Merek adalah :terdaftar dalam daftar umum merek., memiliki daya pembeda, beriktikad baik an merek terkenal, Pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada piliak lain alan menimbulkan kondisi persaingan curang atau menyesatkan konsumen, Berdasarkan keteatuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek perlindungan terhadap merek sudah dapat terlindungi, akan tetapi apabila ditelaah secara prakteknya di Pengadilan Niaga Medan sangat berbeda, misalnya dalam perkara Edi Purwanto Siregar sebagai Penggugat lawan Tuan Rizal, dkk sebagai Tergugat dalam No. Perkara : 01/Merek/2006/PN.Medan. Dalam kasus a quo Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan Penggugat dengan alasan Penggugat tidak menjelaskan kriteria/batasan suatu merek terkenal atas produk Penggugat maka pembatalan merek yang dilakukan penggugat menjadi kabur. Oleh karenanya gugatan a quo tidak dapat diterima. Yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan huknm atas prinsip iktikad baik daJam hukum merek di Indonesia, bagaimana perlindungan iktikad baik bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan produknya bila ditinjau dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bagaimana penerapan prinsip iktikad baik jika terjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dalam upaya menganalisis data dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putnsan Pengadilan Niaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengataran hukum atas prinsip iktikad baik dalam hukum merek di Indonesia adalah berdasarkaan Pasal 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Undang-Undang tersebut menganut system pendaftaran konstitutif Berdasarkan sistem pendaftaran konstitntif seharusnya pemilik merek Vim Kho sebagai pendaftar pertama terhadap merek Vin Kho harus dilindungi dari setiap pihak yang hendak menggunakan mereknya. Atas dasar tersebut pemilik merek Vim Kho mengajnkan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Medan akan tetapi Hakim Pengadilan Niaga Medan tidak mengabulkan/tidak menerima gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat, Seharusnya dalam perkara tersebut gugatan yang diajukan oleh Penggugat i,c, Pendafrar Merek Pertama atau pendaftar yang beriktikad baik dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan dan kemudian Penggugat dapat menuntut ganti kerugian secara materil dan immateril. Untnk mewujudkan penerapan prinsip iktikad baik Direktorat Jenderal HaKI harus bertanggung jawab atas pendafraran merek yang tumpang tindih (overlapping) dan segera membatalkannya/menolaknya apabila ada terjadi kesaiahan administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal HaKI. Perlindungan prinsip iktikad baik sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, oleh karenanya diharapkan aparat penegsk hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Niaga bersifat adil dalam memutus perkara merek di Pengadilan Niaga agar penerapan prinsip iktikad baik dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tereiptanya kepastian hukum di Indonesia. 06012414 |
| บรรณานุกรม | : |
Fachrial . (2551). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Iktikad Baik Dalam Sengketa Merek
(Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fachrial . 2551. "Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Iktikad Baik Dalam Sengketa Merek
(Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fachrial . "Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Iktikad Baik Dalam Sengketa Merek
(Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Fachrial . Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Iktikad Baik Dalam Sengketa Merek
(Studi Kasus Di Pengadilan Niaga Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
