ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham
นักวิจัย : Syarief Oesman Ahimsa
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof.Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5004
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Perkembangan dan kemajuan suatu pasar modal, sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi investor, baik nasional maupun investor internasional, para investor akan tertarik menanamkan modalnya di bursa efek apabila adanya perangkat aturan hukum yang menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum dan keadilan, apalagi bisnis pada perdagangan saham sangat mengandalkan kepecayaan investor. Salah satu kiat untuk menanamkan kepercayaan adalah keterbukaan informasi, terutama keterbukaan terhadap fakta materiel, yakni informasi penting dan relevan mengenai peristiwa/kejadian/fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek, atau keputusan investor atau calon investor yang berkepentingan atas informasi tersebut. Apabila informasi mengenai perusahaan adalah positif; misalnya perusahaan A memperoleh laba yang luar biasa, maka harga sahamnya akan naik, demikian sebaliknya jika informasi negatifyang terjadi. Salah satu perbuatan yang dapat merugikan investor dipasar modal adalah Insider Trading yakni perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam dengan memanfaatkan informasi yang belum dibuka untuk piblik dan patut diduga bahwa informasi tersebut adalah material dan dapat mempengaruhi harga efek. Oleh karena itu perlu adanya jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap investor. Dengan keterbukaan informasi maka kepercayaan publik terhadap pasar modal akan tetap terpelihara, disamping dapat menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan dapat mencegah adanya penipuan, namun tidak semua informasi dari perusahaan harus disampaikan kepada publik, karena hal tersebut akan dapat merangsang perusahaan pesaing untuk melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal hanya menganut konsep fiduciary duty saja, yakni hanya orang yang mempunyai hubungan langsung kepada perusahaan yang dapat dikenakan sanksi apabila melakukan praktek insider trading sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 Undang-undang tersebut dan karenanya dia mempunyai celah hukum yang merugikan orang lain, oleh karena itu perlu diadakan revisi terhadap undang-undang tersebut atau perlu dibuatnya undang-undang baru yang mengatur mengenai insider tarding sebagaimana insider trading and securities fraud enforcement act 1988 yang dimiliki oleh Amrika serikat, yang penerapannya cukup efektif.

06000177

บรรณานุกรม :
Syarief Oesman Ahimsa . (2551). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Syarief Oesman Ahimsa . 2551. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Syarief Oesman Ahimsa . "Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Syarief Oesman Ahimsa . Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Insider Trading Dalam Perdagangan Saham. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.