| ชื่อเรื่อง | : | Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan (Studi Kasus Pada PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan) |
| นักวิจัย | : | John Marlon M. Sihombing |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5463 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Dunia perbankan pada saat ini sangat erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat, terlebih lagi bagi masyatakat yang sedang membangun. Perbankan memiliki peran strategis karena fungsi utama bank merupakan wahana yang dapat menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat secara efektif dan efisien untuk meningkatkan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Seperti tertuang dalam Undang-Undang. Undang-Undang Perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyatakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sengketa adalah pertengkaran, pertikaian, perselisihan dan atau dalam dunia peradilan disebut juga sebagai perkara. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan ini berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Masalah paling besar yang mungkin timbul dalam pemberian kredit ini dialami oleh semua bank di Indonesia tanpa kecuali Bank Pemerintah dan Bank Swasta di kota Medan. Penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank Swasta diselesaikan melalui musyawarah atau negoisasi, kalau tidak bisa terlaksana diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI. Dalam kenyataan penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh Bank Swasta baik melalui musyawarah maupun Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi barang jaminan mengalami hambatan-hambatan, karena itu perlu diteliti mengenai penyelesaian kredit macet pada Bank Swasta dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya penyelesaiannya. Untuk membahas permasalahan tersebut di atas, maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di kota Medan. Sebagai sample adalah Bank Eksekutif Internasional Cabang Medan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Metode yang dipergunakan untuk mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara kepada responden dan informan Responden ditetapkan secara purposive ditambah informan. Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan wawancara. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa kredit perbankan dapat digolongkan menjadi 2 faktor yaitu: faktor yang berasal dari intern dan dari faktor ekstern. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa kredit perbankan yaitu: adanya itikad tidak baik dari debitur; adanya hak kreditur untuk menjual barang yang menjadi agunan atau jaminan dari debitur dengan surat kuasa yang diberikan debitur berbentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Abe Pemberian Hak Tanggungan (APHT) akan tetapi pada saat terjadi penjualan agunan pihak debitur mengadakan perlawanan dengan mengajukan gugatan perdata biasa; pada saat bank mengajukan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri debitur juga mengajukangugatan kepada Pengadilan Negeri. Upaya-upaya penyelesaian sengketa kredit perbankan meliputi tindakan bank sebelum menggunakan lembaga pengadilan dan tindakan bank dengan menggunakan lembaga pengadilan. Penyelesaian atas sengketa perbankan di PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan selama ini dengan memprioritaskan melalui lembaga mediasi (musyawarah) serta pengadilan dan tidak ada yang diselesaikan melalui lembaga Arbitrase. Disarankan kepada Bank Swasta untuk menghindari terjadinya kredit macet dengan cara menerapkan prinsip-prinsip perkreditan dan juga berpedoman pada The Five C's of Credit Analysis yaitu watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi serta analisis kredit yang baik; dalam pemberian suatu penjanjian kredit kepada debitur hendaknya selalu melakukan pengikatan dihadapan notaris; setiap manajemen bank hendaknya merubah kebijaksanaan (hukum) mengenai penyelesaian jika timbul sengketa antara bank dengan nasabah debiturnya (melalui pengadilan juga melalui lembaga alternatif, seperti halnya melalui lembaga mediasi dan lembaga arbitrase). 04012568 |
| บรรณานุกรม | : |
John Marlon M. Sihombing . (2551). Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan
(Studi Kasus Pada PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. John Marlon M. Sihombing . 2551. "Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan
(Studi Kasus Pada PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. John Marlon M. Sihombing . "Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan
(Studi Kasus Pada PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. John Marlon M. Sihombing . Upaya Penyelesaian Sengketa Kredit Perbankan Pada Bank Swasta Di Kota Medan
(Studi Kasus Pada PT. Bank Eksekutif Internasional Tbk Cabang Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
