ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok)
นักวิจัย : Yunasril
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5460
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Salah satu masalah penting yang terjadi dalam kehidupan manusia adalah bagaimana proses peralihan harta kekayaannya (warisan) kepada generasi yang ditinggalkannya (ahli waris). Sebagai mana kebiasaan masyarakat Minangkabau bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dilakukan pemindahan hak, seperti; dijual kepada pihak lain melainkan hanya untuk dipakai saja (ganggam bauntuak). Dalam masyarakat Minangkabau yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak perempuan. Tapi bukan semata-mata ahli waris wanita yang menguasai dan mengatur harta warisan, ahli waris didampingi oleh saudara-saudara ibu yang laki-laki (mamak). Proses pewarisan tersebut tidak selamanya berjalan mulus tetapi sering kali menimbulkan sengketa di antara para ahli waris. Persoalan yang sering terjadi di masyarakat Minangkabau adalah harta pusaka tinggi digunakan untuk kepentingan keluarga besar (kaum) dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan dengan pemanfaatan harta pusaka untuk kepentingan pribadi dan penggadai harta pusaka kaum di luar syarat yang telah ditentukan. Untuk mengtahui bagaimana pelaksanaan kewarisan dan upaya penyelesaian sengketa warisan pada masyarakat adat di Kabupaten Solok, maka diadakan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian yuridis sosiologis memakai pendekatan normatif yang bersifat deskriptif analitis, selanjutnya dilakukan pengolahan data sekunder dan data primer dimana sampet diambil secara sederhana dengan menggunakan metode pengambilan secara acak (random sampling) didukung data dari para informan, kemudian dianalisa sehingga sampai pada tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan ternyata Prinsip pewarisan pada masyarakat adat Minangkabau, yaitu harta pusaka tinggi diwariskan berdasarkan garis keturunan Ibu yang disebut dengan Paruik yang mengelola harta tersebut untuk kepentingan anak kemenakan, terhadap pengurusan keluar kaum dipimpin oleh seorang saudara laki-Iaki tartua dari paruik yaitu Mamak Kepala Waris. Sementara prinsip pewarisan harta pusaka rendah dipengaruhi oleh sistem kawarisan Islam, karena harta pusaka rendah berasal dari harta peneaharian yang didapat salama perkawinan berlangsung, diwarisakan kepada anak dan istri dengan rnenggunakan hukum faraid. Faktor yang menimbulkan sengketa waris dalam masyarakat di Kabupaten Solok, antara lain disebabkan oleh Pertama; adanya penyalahgunaan harta pusaka kaum oleh mamak Kepala Waris yaitu dengan menjual harta pusaka kaum untuk kepentingan pribadi Kedua; Adanya hibah harta pusaka kaum kepada pihak lain, Ketiga; Adanya ketentuan adat yang memberikan hak pakai tanah milik kaum kepada mamak kepala waris yang mencapai jangka waktu puluhan tahun. Adapun kaidah hukum yang dipakai untuk penyelesaian sengketa warisan di Kabupaten Solok adalah dengan berpedoman ketentuan-ketentuan menurut hukum adat Minangkabau, dengan langkah pertama; mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan yang ditengahi oleh ninik mamak dalam kaum, langkah kedua; akan diupayakan penyelesaian melalaui Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan menurut adat dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat langkah ketiga; sengketa warisan akan diselesaikan melalui Pengadilan, dengan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berisi pertimbangan-pertimbangan menurut adat yang sesuai dengan permasalahan persengketaan.

D0400023

บรรณานุกรม :
Yunasril . (2551). Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yunasril . 2551. "Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yunasril . "Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Yunasril . Sengketa Warisan Dan Upaya Penyelesaiannya Pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Di Kabupaten Solok). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.