ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang)
นักวิจัย : Desriati
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5423
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Dalam harta pusaka tinggi, sering terjadi perselisihan atau persengketaan dalam suatu kaum yang mana harta pusaka tinggi tersebut dijual tanpa sepengetahuan kaumnya. Sebab di dalam adat Miuangkabau harta pusaka tinggi merupakan martabat dan harga diri dari suatu kaum, maka dari itu apabila terjadi penjualan harta pusaka tinggi sama halnya menghilangkan salah satu dari daerah suatu kaum atau suku, akhirnya mengurangi ulayat atau nagari. Penggunaan harta pusaka dalam hubungannya dengan kepentingan yang mendesak adalah sebagai berikut Rumah Gadang Katirisan (memperbaiki rumah gadang), Gadih Gadang Balum Balaki (perempuan besar belum bersuami), maiktabujua ditangah rumah (mayat terbujur ditengah rumah) Mambangkik Batang Tarandam (Membangkit Batang Terendam). Dalam hal ini akan di kaji mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa harta pusaka tinggi di kota Padang, cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa harta pusaka tinggi, keberhasilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di kota Padang daIam menyelesaikan sengketa harta pusaka tinggi serta upaya pemerintah kota Padang untuk memaksimalkan fungsi KAN dalam menyelesaikan sengketa. Untuk mengkaji pennasalahan tersebut, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini di kota Padang. Populasi dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terkait dengan sengketa harta pusaka tinggi atau pihak-pihak yang bersengketa yang berada di Kecamatan Pauh, dan sebagai sampel diambil 20 orang, dan untuk melengkapi data tersebut diperlukan tambahan informasi dari nara sumber lainnya seperti Ketua, Sekretaris dan Ketua Bidang Perdamaian Adat KAN PauhV, 3 orang alim ulama dan 5 orang ninik mamak dengan teknik purposive sampling, dan data yang diambil adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa ada 2, yaitu faktor Internal meliputi praktek administrasi pagang gadai ala adat Minangkabau yang tidak sesuai dengan tuntutan adrninistrasi sekarang, pola hubungan sosial mamak-kemenakan yang mulai menunjukkan kelonggaran, sedangkan factor Eksternal meliputi peningkatan dan pengembangan pembangun fisik, pendidikan sosial, ekonomi yang ada di Kanagarian Pauh V, khususnya sejak kota Padang memperluas cakupan wilayahnya ke Kanagarian Pauh V, semakin bertambahnya jumlah penduduk di Kanagarian Pauh V, sementara luas tanah yang ada tidak mengalami penambahan. Penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi di Minangkabau diselesaikan secara berjenjang naik bertangga turun, mulai dari lingkungan kaum, lingkungan suku dan nagari, bila pada tingkat suku tidak terdapat penyelesaian dapat dilanjutkan ke tingkat kerapatan adapt nagari (KAN) kepada salah satu pihak yang berperkara yang merasa dirugikan supaya dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi/ke Pengadilan Negeri. Dalam menyelesaikan suatu sengketa. KAN berbentuk perdamaian, musyawarah dan mufakat sepanjang adat yang berlaku dengan mempedomani silsilah ranji/ranji suku dan kaum yang bersengketa, Dalam menyelesaikan sengketa kerapatan adat nagari dilakukan dengan aturan atau cara yaitu : musyawarah, mufakat, langsung pada pokok sengketa, lebih menerapkan hukum adat. Dengan terciptanya perdamaian tersebut, maka jumlah perkara perdata yang rnaju ke Pengadilan makin berkurang. Untuk meningkatkan kemampuan anggota kerapatan adat nagari (KAN) dalam menyelesaikan sengketa maka diadakan penataran, pelatihan-pelatihan dan fasilitasi secara umum. Disarankan dalam hal menjual, menggadaikan dan mensertifikatkan tanah harta pusaka tinggi haruslah dengan izin dan diketahui oleh seluruh anggota kaum agar jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan persengketaan. Diharapkan pada pemerintah agar menertibkan pedoman resmi tentang hukum acara perdata yang menjadi pegangan oleh setiap anggota KAN dalam menyelesaikan perkara, kalau keputusan KAN tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara dan gugatannya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, untuk meningkatkan pelaksanaan penyelesaian perkara oleh kerapatan adat nagari (KAN) disarankan agar meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum adat oleh anggota KAN yang bersangkutan dan yang lebih penting lagi adalah bagi pihak pemerintah hendaknya memberikan bantuan pelatihan, penataran dan bantuan dana yang Iebih dari tahun-tahun sebelumnya, perlunya suatu program yang terencana baik jangka pendek maupun jangka panjang sehubungan untuk meningkatkan upaya dan kemampuan KAN dan bekerja sama dengan pemerintah.

04015532

บรรณานุกรม :
Desriati . (2551). Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Desriati . 2551. "Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Desriati . "Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Desriati . Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Minang Kabau (Studi Kasus di Kota Padang). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.