ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli)
นักวิจัย : Syawal Aswad Siregar
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Muhammad Daud, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5231
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Konsideran UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda, sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi dan selaras dan seimbang. Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan anak diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang memadai, oleh karena itu lahirlah UU No.3 Tahun 1997 yang diundangkanlah pada tanggal3 Juni tahun 1997. Menurut Undang-Undang Peradilan Anak yang dikatagorikan anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Dalam kehidupan sehari-hari ternyata ada seorang anak yang harus diadili karena melakukan tindakan pidana atau tindakan kriminal yang harus diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabakan perbuatan yang dilakukannya. Dalam ketentuan Pasal 22, 23 dan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 di dalam menjatuhkan pidana terhadap anak nakal memiliki cara dan ciri sebagai syarat-syarat khusus. Hukuman terhadap anak dibagi dalam dua katagori, yaitu hukuman pidana dan hukuman tindakan. Hukuman pidana berupa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada seseorang anak nakal ialah “pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana pengawasan. Sedangkan hukuman tindakan kepada anak nakal ialah : mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua, menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, atau menyerahkan kepada Departemen Sosial dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Penanganan terhadap tahanan anak maupun narapidana anak adalah diwajibkan adanya pembimbing kemasyarakatan yang mendampingi seorang anak dalam masa penyidikan, penuntutan, maupun selama dalam persidangan dan selama menjalani pidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Proses peradilan pidana anak di wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi masih sering ditemukan kelalaian yang kurang memperhatikan kepentingan subjek anak, dalam penanganan perkara anak selaku pelaku kejahatan, dalam setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan umum, hakim) sebagai contoh kasus pidana anak yang semestinya diterapkan sesuai dengan ketentuan peradilan anak ternyata hal ini terabaikan karena kelalaian dari Penyidik, Penuntut Umum, maupun Ketua Pengadilan/Hakim dalam hal prosedur penanganannya seperti Penyidik yang lama melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum, Penuntut Umurn yang lama melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang terlanjur menetapkan yang memeriksa dan mengadili adalah Hakim Majelis yang semestinya Hakim Tunggal. Demikian pula pada waktu melakukan tindakan kejahatan masih dikatagorikan anak (belum cukup berumur 18 tahun) dan setelah dilakukan penyidikan, penuntutan, maupun proses persidangan di pengadilan negeri ternyata anak yang melakukan tindak kejahatan telah lewat umur 18 (delapan belas) tahun atau dikatagorikan bukan anak lagi, sehingga sering ditemui proses peradilan yang demikian dapat mengabaikan terjadi dengan proses peradilan pidana layaknya bagi pelaku kejahatan orang telah dewasa. Anak yang tersangkut dalam suatu perkara pidana dalam proses penyidikan, penuntutan, harus segera mendapatkan bantuan hukum secara wajib dan cuma-Cuma dari seorang Advokat yang kelak akan menjadi Penasehat Hukum dalam persidangan di Pengadilan, tidak pernah terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Tinggi Deli seorang anak yang menjalani proses penyidikan, penuntutan dan persidangan pengadilan menyediakan atau mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang Advokat.

06003634

บรรณานุกรม :
Syawal Aswad Siregar . (2551). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Syawal Aswad Siregar . 2551. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Syawal Aswad Siregar . "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Syawal Aswad Siregar . Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana Sesuai Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus Di Wilayah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.