| ชื่อเรื่อง | : | Aspek Hukum Pidana Malpraktik Dokter Terhadap Pasiennya |
| นักวิจัย | : | Frengky Hasudungan Pasaribu |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Muhammad Daud, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4816 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Tingginya frekuensi pengaduan kasus malpraktik tersebut merupakan salah satu indikasi pergeseran paradigma hubungan dokter dengan pasien. Dahulu hubungan dokter dan pasien ada1ah paternalistik aktif-pasif, dokter yang aktif ibarat seorang ayah yang tahu apa yang terbaik bagi anaknya sedangkan pasien pasif menerima apa yang ditentukan dokter. Sekalipun pasien atau keluarganya mengetahui bahwa kualitas pelayanan yang diterimanya kurang memadai sering kali pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena kalau mereka menyatakan ketidakpuasannya pada dokter, mereka khawatir kalau dokter akan menolak menolong dirinya yang pada akhirnya menghambat kesembuhannya. Namun demikian bahwa membawa kasus malpraktik dokter ke meja hijau memang bukanlah perkara mudah, dengan alasan adalah pasien kurang percaya atau masih ragu-ragu dengan proses peradilan, para penegak hukum bekum tentu memahami teknis dan prosedur ketja dunia kedokteran. Silang pendapat terhadap masalah malpraktik ini dapat dimaklumi, karena belum adanya parameter yang tegas mengenai batasan malpraktik tersebut, menunjukkan adanya kebutuhan akan hukum yang betul-betu1 bisa diterapkan dalam pemecahan masalah-masalah medik. Demikian juga kerancuan pemahaman atas masalah medical malpraktik (kesalahan profesional medis) masih sering dianggap sebagai pelanggaran norma Erika profesi saja yang seharusnya juga diberikan sanksi pidana. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan atau menginventarisasi hukum positif yang relevan dengan permasalahan yang diteliti mengenai aspek hukum pidana malpraktik dokter terhadap pasiennya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses pembuktian dalam mengungkap kasus malpraktik secara yuridis adalah dengan dipenuhinya unsur-unsur adanya kesalahan dokter, kesalahan tersebut akibat dokter tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat ketrampilan yang seharusnya dilakukan, berdasarkan standar profesi dan akibatuya pasien terluka atau cacat atau meninggal, sedangkan kendala yuridis yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus malpraktik tersebut ada1ah adanya keterangan ahli diatur dalam pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tentunya berasal dari kalangan dokter yang merupakan rekan seprofesinya dan tentunya melindungi rekan seprofesinya. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang telah dibuat sebagai pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tidak ada memberikan batasan tentang pengertian malpraktik itu sendiri sehingga kurang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Namnn demikian walaupun telah dibuat Undang-undang Praktik Kedokteran, tidak tertutup bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi kasus malpraktik dokter terhadap pasiennya. 05012333 |
| บรรณานุกรม | : |
Frengky Hasudungan Pasaribu . (2551). Aspek Hukum Pidana Malpraktik Dokter Terhadap Pasiennya.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Frengky Hasudungan Pasaribu . 2551. "Aspek Hukum Pidana Malpraktik Dokter Terhadap Pasiennya".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Frengky Hasudungan Pasaribu . "Aspek Hukum Pidana Malpraktik Dokter Terhadap Pasiennya."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Frengky Hasudungan Pasaribu . Aspek Hukum Pidana Malpraktik Dokter Terhadap Pasiennya. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
