| ชื่อเรื่อง | : | Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi |
| นักวิจัย | : | Zaenudin |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5267 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia pada umumnya dan merupakan faktor penting dalam asuransi, Risiko merupakan kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan, yaitu ketidakpastian suatu peristiwa yang tidak diinginkan, Untuk mengatasi risiko dalam kenyataannya terdapat beberapa cara atau usaha yang dilakukan oleh manusia, Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko itu adalah dengan mengalihkau risiko pada pihak lain (perusahaan asuransi/penanggung). Hal ini dimaksudkan untuk memberikau perlindungan akan rasa aman kepada masyarakat, yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam ini disebut perjanjian asuransi, Salah satu risiko dalam usaha perasuransian adalah kemungkinan terjadinya pailit atas perusahaan asuransi. Kepailitan ini adalah merupakan hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun nasabah (pemegang Polis) asuransi, Berdasarkau Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pemegang polis (tertanggung) sebagai konsumen dalam usaha perasuransian sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana kesepakatan perjanjian asuransi yang telah dituangkan dalam polis serta perlindungan atas hak-hak pemegang polis dari kemungkinan risiko kepailitau perusahaan asuransi, Untuk itulah perlu diketahui tentang Bagaimana Kedudukan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Guna membahas permasalahan tersebut diatas maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode analisis kualitatatif. BerlakunyaUU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Perasuransian sebenarnya telah membatasi hak kreditor untuk dapat memohonkan perusahaan pailit Sedangkan jaminan terhadap pemegang polis sebagaimana dicantumkan dalam Pasa! 20 ayat (2) tersebut diatas dalam pelaksanaannya masih belum jelas sehingga dalam kepailitan perusahaan asuransi, pemegang polis akan mempunyai nasib yang tidak jelas. Nasib yang tidak jelas ini terjadi karena kewenangan Menteri Keuangan mempaihtkan perusahaan asuransi secara tunggal (satu-satunya pihak yang berhak mengajukan kepailitan) dengan tanpa diatur langkah-langkah pemecahan diluar pengadilan dengan time frame yang tegas dan jelas atas kontlik utang piutang. Disamping itu hingga saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan atau perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis asuransi dalam kepailitan perusahaan asuransi, Sedangkan dalam praktek hal tersebut tidak pernah ada dicantumkan dalam perjanjian asuransi (polis). Guna memberikan perlindungan terhadap pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi, maka disarankan kepada pemerintah adanya pembentukan semacam lembaga penjamin yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi pailit dan Menteri Keuangan betul-betul memanfaatkan secara tegas dan netral atas wewenang yang telah diberikan undang-undang dalam memberikan tindakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak. sehat dan suka ngemplang. Sehingga menteri keuangan tidak dijadikan tempat berlindung bagi perusahaan asuransi yang suka ngemplang. 06003659 |
| บรรณานุกรม | : |
Zaenudin . (2551). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Zaenudin . 2551. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Zaenudin . "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Zaenudin . Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
