| ชื่อเรื่อง | : | Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian |
| นักวิจัย | : | Marcos Simaremare |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4873 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun koorporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut telah menghasilkan Harta Kekayaan yang sangat besar yang masuk kedalam sistem keuangan khususnya kedalam Perusahaan Jasa Keuangan (PIK) sebagai upaya untuk menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang dikenal sebagai pencucian uang (money laundering) yang dapat menimbulkan dampak negative pada perekonomian suatu negara. Untuk menghindari sanksi (counter measures) dari negara-negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) maka pada tahun 2002 tanggal 17 April 2002 Indonesia mengundangkan Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemudian dirubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003, apabila Indonesia belum meratifikasi Undang-undang TPPU maka akibatnya Indonesia masuk dalam daftar negara yang non cooperatives Countries and Territories (NCCT's) yang akan menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dalam perdagangan internasional, misalnya penolakan LIC. Sejak dibentuknya UU TPPU di Indonesia telah terdapat 691 kasus transaksi keuangan yang mencurigakan hasil analisa PPATK yang disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, namun baru 2 (dua) kasus tindak pidana pencucian uang yang berhasil diputus di persidangan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kondisi ini disebabkan oleh faktor Sumber Daya Manusia (SDM) pembuat dan pelaksana peraturan pencucian uang itu sendiri, sehingga terjadi perbedaan pendapat dalam hal penafsiran pembuktian Unsur pidana dalam UU TPPU. Penyidik dalam melakukan penyidikan berpedoman pada asas praduga bersalah (presumption of guilty), sedangkan penuntut umum berpedoman pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut Pasal 35 UU TPPU yang menganut asas presumption of guilty, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan tindak pidana pencucian uang, namun jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU TPPU, maka terdapat perbedaan tujuan kedua ketentuan pasal tersebut. Pasal 35 UU TPPU bersifat hukum formil sedangkan Pasal 2 ayat 1 UU TPPU bersifat hukum materil. Pasal 2 ayat 1 UU TPPU telah memberikan limitatif harta kekayaan yang dapat dikategorikan pencucian uang hanya berasal dari 25 bidang tindak pidana (predicate crime). Dengan demikian, untuk mengetahui seseorang telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka harus terlebih dahulu diketahui harta kekayaan yang ditempatkan atau ditransfer ke PIK tersebut diperoleh dari tindak pidana mana saja, apakah diperoleh dari 25 bidang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU TPPU ataukah diluar UU TPPU tersebut. Jika harta kekayaan diperoleh dari tindak pidana yang diatur secara limitatif dalam UU TPPU, maka dapat dikategorikan tindak pidana pencucian uang, namun sebaliknya jika harta kekayaan diperoleh diluar ketentuan UU TPPU maka tidak dapat dikatakan tindak pidana pencucian uang, karena hukum formil adalah melaksanakan hukum materil, sehingga apabila terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka tidak serta merta terdakwa tersebut dipersalahkan melakukan perbuatan pencucian uang, namun Penyidik dan Penuntut Umum masih mempunyai kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) pencucian uang tersebut. Sistem pembuktian tersebut bertentangan dengan filosofi pembuatan UU TPPU yang bertujuan agar aliran dana melalui system perbankan dapat diputuskan, sehingga dapat mengurangi jumlah kejabatan. Dengan demikian untuk mencapai tujuan asas pembuktian terbalik yang diinginkan oleh UU TPPU, maka pembatasan 25 bidang kejahatan pencucian uang sebagaimana dalam pasal 2 UU TPPU barns dihapuskan sehingga meliputi seluruh jenis kejabatan. Disamping itu, pembuktian terbalik tersebut sebaiknya diterapkan juga pada pada tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan seseorang harus diberikan kesempatan untuk membuktikan harta kekayaannya bukan diperoleh dari kejahatan, namun apabila tersangka tidak mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya, maka penyidik dengan bukti permulaan yang cukup yaitu 1 (satu) alat bukti yang sah, maka perbuatan tersangka dapat ditingkatkan ke penuntutan untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan. 06012398 |
| บรรณานุกรม | : |
Marcos Simaremare . (2551). Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Marcos Simaremare . 2551. "Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Marcos Simaremare . "Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Marcos Simaremare . Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
