| ชื่อเรื่อง | : | Tinjauan Tentang Pemeriksaan Dan Putusan In Absentia Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi |
| นักวิจัย | : | Edi Irsan Kurniawan |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Chainur Arrasyid, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5148 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dari adanya fenomena baru dalam peradilan korupsi di Indonesia yakni menyangkut persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa dan lazim disebut persidangan in absentia yang dalam perkembangannya telah memperlihatkan permasalahan terutama menyangkut keadaan dan kondisi yang terjadi pada diri si terdakwa yang pada gilirannya menimbulkan perbedaan pendapat tentang lembaga in absentia baik dari sisi yuridis legalistik maupun dari sisi pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui pentingnya penerapan peradilan in absentia dalam menanggulangi permasalahan penegakan hukum terhadap terdakwa yang secara nyata menghindarkan diri dari penuntutan dan lebih luas lagi dari itu adalah mengupayakan solusi bagi perkembangan baru perihal ketidak hadiran terdakwa yang belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan, sekaligus untuk mengetahui penerapan in absentia melalui pendekatan yuridis normatif melalui kajian KUHAP, UU No. 3 Tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan peradilan in absentia sampai dengan saat ini efektif hanya terhadap pemeriksaan dan putusan perkara pidana terhadap terdakwa yang melarikan diri untuk menghindarkan diri dari penuntutan, sementara Hakim berpendapat tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa maka perkara tersebut tidak dapat disidangkan kecuali apabila terdakwa telah hadir meskipun hanya 1, (satu) kali dan kemudian melarikan diri, dan pendapat lain dari Jaksa bahwa semestinyalah perkara tidak menjadi terhenti disebabkan, terdakwa yang tidak dapat dihadirkan di depan persidangan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah menyentuh pada kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara. Solusi yang diberikan dalam penye1esaian permasalahan persidangan in absentia adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang tidak mengharuskan terdakwanya hadir di depan persidangan, selain itu perlunya dibuat hukum acara peradilan in absentia di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi karena KUHAP ternyata tidak memberikan jalan keluar lebih lanjut apabila terdakwa tidak hadir meskipun telah dipanggil secara paksa, dengan kata lain KUHAP pada dasarnya tidak membolehkan persidangan in absentia. D0200263 |
| บรรณานุกรม | : |
Edi Irsan Kurniawan . (2551). Tinjauan Tentang Pemeriksaan Dan Putusan In Absentia Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Edi Irsan Kurniawan . 2551. "Tinjauan Tentang Pemeriksaan Dan Putusan In Absentia Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Edi Irsan Kurniawan . "Tinjauan Tentang Pemeriksaan Dan Putusan In Absentia Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Edi Irsan Kurniawan . Tinjauan Tentang Pemeriksaan Dan Putusan In Absentia Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
