ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan
นักวิจัย : James Butar-Butar
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Chainur Arrasyid, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4889
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan penahanan oleh hakim terhadap kasus-kasus psikotropika. Di dasari oleh keprihatinan terhadap bebasnya peredaran gelap psikotropika di Indonesia yang sudah sampai pada titik yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan ketahanan nasional karena sasarannya adalah generasi penerus bangsa. Berbicara masalah penahanan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun pada hakekatnya penahan tersebut baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan tidak dapat lakukan karena tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, akan tetapi dalam prakteknya aturan tersebut tidak dilaksanakan dengan cara menggabungkan pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun yang dapat ditahan sehingga terkesan penahanan tersebut sah. Pada tingkat putusan hakim masalah penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak diindahkan oleh hakim itu sendiri, padahal menurut KUHAP hakim mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena pasal yang dijatuhkan untuk menghukum terdakwa tidak tunduk pada syarat objektif dari penahanan sehingga pada akhirnya terdakwa sendiri yang dirugikan atau hak asasinya dilanggar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan psikotropika dan bagaimana kewenangan penahanan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, kemudian untuk mengetahui bagaimana kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan kewenangan penahanan tersebut, dan untuk mengetahui upaya-upayayang seyogyanya dilakukan dalam menanggulanginya. Kewenangan penahanan oleh hakim ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pertimbangan untuk menginventarisasi dan mengukur tingkat singkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang psikotropika dan masalah penahanan, baik itu dari segi komponen struktural, substantive dan kultural dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis serta untuk menemukan upaya penyelesaian yang nantinya diharapkan dapat direkomendasikan sebagai kebijakan hukum pidana. Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari data primer dan juga data empiris yang berasal dari para responden. Berdasarkan hasil penelitian terlihat dalam prakteknya penahanan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun tetap saja dilakukan, padahal dalam KUHAP penahanan tersebut tidak sah. Adapun kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan kewenangan penahanan adalah karena tidak sistematisnya sistem peradilan pidana di Indonesia, kurangnya sumber daya aparat hukum khususnya hakim dalam memahami kandungan KUHAP, dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang dikarenakan buruknya budaya hukum ataupun moral aparat penegak hukum dan cenderung berbau kolusif. Dalam rangka usahanya untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya penahanan yang tidak sah tersebut, perlu kiranya diadakan suatu perubahan secara menyeluruh tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dengan cara merubah sistem kelembagaan aparat-aparat penegak hukum, dipertegasnya aturan hukum yang mengatur masalah penahanan, ditingkatkannya budaya hukum ataupun moral dari aparat-aparat penegak hukum itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas sasaran yang ingin dicapai dalam rangka menanggulangi masalah penahanan yang tidak sah tersebut adalah dengan cara menyempurnakan kembali pasal-pasal yang mengatur masalah penahanan dan dimasukkannya masalah psikotropika ke dalam aturan mengenai penahanan, kemudian diharapkan adanya hubungan kerja yang sistematis antara setiap instansi-instansi penegak hukum, dan diharapkan adanya kesadaran hukum pelaku tindak pidana psikotropika yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun untuk selalu menghadiri pemeriksaan persidangan dan pada saat pengucapan putusan hakim apabila ia dibebaskan dari tahanan.

D0200555

บรรณานุกรม :
James Butar-Butar . (2551). Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
James Butar-Butar . 2551. "Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
James Butar-Butar . "Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
James Butar-Butar . Kewenangan Penahanan Oleh Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Psikotropika Di Pengadilan Negeri Medan The Arresting Authority By Judge Over The Psychotropic Cases At Civil Court Medan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.