| ชื่อเรื่อง | : | Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Yang Lahir Dari Perjanjian Kredit Bank (Studi Pada Bank-Bank Di Kota Medan) |
| นักวิจัย | : | Emmi Rahmiwita Nasution |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Mariam Darus, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4782 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Penyerahan kasus kredit macet khususnya pada jaminan fidusia kepada Pengadilan Negeri dan KP2LN adalah merupakan upaya akhir dalam usaha bank mengembalikan dana yang dimilikinya, Keputusan Pengadilan Negeri dan Keputusan KP2LN untuk mengeksekusi barang jaminan karena debitor bank wanpretasi adalah juga merupakan tindakan akhir dari segala upaya yang dilakukan untuk pelunasan hutang tersebut. Keputusan untuk mengeksekusi lelang barang jaminan dalam pelunasan adalah bersifat final. Oleh karena itu perlu dikaji tentang perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditor baik bank pemerintah maupun bank swasta nasional selaku pemegang hak atas jaminan yang diagunkan untuk memperoleh dan menggunakan hak miliknya secara penuh dan leluasa, dan perlindungan hukum terhadap pembeli barang agunan dari hasil lelang. Untuk mengkaji hal-hal tersebut diatas, dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analistis, dengan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normative dan yuridis sosiologis (empiris). Lokasi penelitian adalah di Kota Medan, yaitu Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional seperti Bank Mandiri dan Bank NISP, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Cabang Sumatera Utara, Departemen Kehakiman Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri/TUN Medan. Alat pengumpul data primer adalah pedoman wawancara, kuesioner dan check list, sedangkan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara belum sepenuhnya memberikan manfaat hukum terhadap lembaga perbankkan selaku pemegang hak jaminan fidusia, sedangkan dalam pelaksanaan eksekusi terdapat kesulitan karena barang agunan tidak pernah didapatkan secara utuh atau dalam kondisi baik, dan belum adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap pembeli barang agunan hasil eksekusi lelang. Disarankan agar pihak bank sebagai kreditor dalam menangani kredit macet lebih mengutamakan jalan pendekatan personal yaitu dengan menggunakan cara rescheduling, reconditioning, restructuring untuk tercapainya tujuan kedua belah pihak, dan pihak KP2LN dalam mengeksekusi agunan lebih mempertimbangkan kepentingan debitor untuk pelunasan hutang yaitu dalam hal meningkatkan nilai jual barang agunan yang di jenjang, dan kepada pembeli agar lebih seksama dalam membeli barang agunan dengan memperhatikan data-data dan surat-surat (dokemen) resmi dari barang lelang dengan wujud asli dari benda yang dilelang, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam pembelian terutama dalam hal penyerahan haknya. 05004286 |
| บรรณานุกรม | : |
Emmi Rahmiwita Nasution . (2551). Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Yang Lahir Dari Perjanjian Kredit Bank
(Studi Pada Bank-Bank Di Kota Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Emmi Rahmiwita Nasution . 2551. "Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Yang Lahir Dari Perjanjian Kredit Bank
(Studi Pada Bank-Bank Di Kota Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Emmi Rahmiwita Nasution . "Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Yang Lahir Dari Perjanjian Kredit Bank
(Studi Pada Bank-Bank Di Kota Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Emmi Rahmiwita Nasution . Eksekusi Barang Jaminan Fidusia Yang Lahir Dari Perjanjian Kredit Bank
(Studi Pada Bank-Bank Di Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
