ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris)
นักวิจัย : Timbang Laut
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Rehngena Purba, SH., MS
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5502
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pemberian kredit adalah merupakan salah satu usaha pokok dari perbankan. Pasal 1 butir 11 UU No. 10 Tahun 1998, yang menyebutkan bahwa "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Dalam perjanjian kredit persetujuan atau kesepakatan itu terjadi dengan tidak sempurna. K1ausula-klausula/syarat-syarat dalam perjanjian itu telah dibuat oleh bank secara sepihak. Dalam perjanjian itu tanggungjawab debitur lebih ditonjolkan, bahkan dari klausula yang ada pihak kreditur terkesan bebas dari tanggungjawab yang berarti mengandung klausula eksenorasi. Keadaan ini dirumuskan sedemikian sehingga dalam waktu relatif singkat kurang dapat dipahami oleh debitur ketika menandatangani perjanjian kredit tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan uraian tentang : - Kedudukan perjanjian kredit bank dalam hukum perikatan. - Proses pembuatan klausula-klausula dalam perjanjian kredit bank. - Keberadaan klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analitis yang menggunakan pendekatan juridis normatif sosiologis. Oleh karena itu dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Kota Kisaran dengan mengambil responden dan informan key dari pihak yang berkompeten dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris. Sebagai responden adalah debitur yang menikmati fasilitas kredit yang diambil secara purposive dan informan key merupakan notaris dan petugas bank yang beroperasi di Kota Kisaran. Data primer tersebut dikumpulkan dengan menggunakan alat pengumpulan data wawancara dan data sekunder dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut diolah dan dianatisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif belum ada yang mengatur/menyatakan hal-hal apa saja yang harus disepakati atau hal-hal yang tidak boleh disepakati dalam pembuatan perjanjian kredit bank. Sehingga kemudian pengaruh ekonomi sangat terlihat dalarn pembuatannya, sekalipun satu pihak menyadari bahwa dengan menandatangani perjanjian kredit tersebut ia akan menderita kerugian, namun mengingat kedudukannya ia terpaksa mengikuti semua persyaratan yang ada didalamnya. Dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris, dari pihak notaris dalam menangani pembuatan Perjanjian Kredit Bank, terlihat bahwa dalam melakukan profesinya ia dihadapkan pada keharusan-keharusan normatif, yang harus berpegang kepada aturan hukum, kode etik profesi dan sumpah jabatan, sedangkan dipihak lain ia berorientasi kepada kepentingan ekonomi. Becara umum notaris telah mengerti tentang keharusan normatif yang harus dilaksanakan, namun karena perhitungan segi ekonomi maka dalam kenyataan terjadi hal-hal sedernikian, terlebih-lebih dalam bidang Perjanjian Kredit masih belum ada ketentuan yang secara khusus mengatumya. Sehingga masih terbuka berbagai penafsiran terhadap berbagai peraturan tersebut. Proses penentuan klausula-klausula dalam perjanjian kredit, secara umum di tentukan oleh pihak bank yang bila dilihat dari adanya asas konsensualisme, maka terjadinya konsesus tersebut tidak murni, yang berarti tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320KUH Perdata. Disarankan dalam pembuatan perjanjian kredit, notaris sesuai dengan profesinya, dalam pencantuman klausula-klausula perjanjian kredit harus juga memperhatikan kepenthigan debitur sebagai pihak yang lemah, dalam arti harus memperhatikan; norma kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran serta ketentuan-ketentuan hukum terkait serta perkembangannya, khususnya dalam bidang keperdataan. Juga memberikan arahan-arahan hukum kepada debitur khususnya tentang hak dan kewajibannya (termasuk klausula eksenorasi) dalam suatu pe~anjian kredit yang dibuat.

D0300044

บรรณานุกรม :
Timbang Laut . (2551). Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Timbang Laut . 2551. "Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Timbang Laut . "Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Timbang Laut . Suatu Kajian Tentang Klausula Eksenorasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Kota Kisaran (Kajian Dari Profesi Notaris). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.