| ชื่อเรื่อง | : | Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Prakteknya Pada Masyarakat Mandailing (Studi Kasus Di Kecamatan Medan Tembung) |
| นักวิจัย | : | Herwita Gunawan |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Warsani, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5452 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Keluarga yang baik, bahagia lahir bathin adalah dambaan setiap insan. Namun demikian tidaklah mudah untuk mewujudkan sebuah keluarga yang bahagia, langgeng, aman dan tentram sepanjang hayatnya. Perkawinan yang sedemikian itu tidaklah mungkin terwujud apabila diantara para pihak yang mendukung terlaksananya perkawinan tidak saling menjaga dan berusaha bersama-sarna dalam pembinaan rumah tangga yang kekal dan abadi. Apabila terjadi perceraian, sudah dapat dipastikan akan menimbulkan aklbat-aklbat terhadap orang-orang yang berkaitan dalam suatu rumah tangga, dimana dalam hal ini akibat hukumnyalah yang akan dititik beratkan. Akibat hukum dari perceraian ini tentunya menyangkut pula terhadap anak dan harta kekayaan selama dalam perkawinan. Akan halnya pengaturan tentang harta atau kekayaan bersama apabila terjadi pemutusan hubungan perkawinan dapat dilihat dalam Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 96-97 KHI. Pada masyarakat Mandailing yang menganut sistern kekerabatan patrilinial yang lebih menekankan penghargaan kepada pihak laki-laki, jika terjadi perceraian dan isteri meninggalkan tempat kedudukan suaminya berarti isteri melanggar adat, maka ia tidak berhak menuntut bagian dari harta bersama, ataupun terhadap harta bawaannya, ataupun juga membawa anaknya pergi dari tempat kediaman suaminya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Medan dan Kecamatan Medan Ternbung. Responden ditetapkan 10 ( sepuluh ) pasangan yaitu yang melakukan perceraian di Kecamatan Medan Tembung. Data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, penelaahan putusan-putusan Pengadilan Agama Medan dan studi lapangan dengan mempergunakan pedoman wawancara langsung terhadap responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: • Bahwa dalam prakteknya masyarakat Mandailing dengan system kekerabatan patrilineal, dimana penekanan dan penghargaan yang lebih diberikan kepada pihak laki-laki, tidaklah menjadi alasan untuk memberikan hak yang lebih kepada pihak suami terhadap pembagian harta bersama yang ada bila terjadi perceraian. • Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila sarah satu pihak tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan khususnya menqenai pembagian harta bersama, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama untuk memaksa pihak yang tidak mau melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan apa yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama. Tetapi dari jawaban responden yang ada, mereka lebih memilih jalan damai dengan membuat “Surat Perjanjian Perdamaian” antara kedua belah pihak. • Mengenai pembaian harta bersama setelah terjadinya pemutusan hubungan perkawinan karena perceraian, baik secara hukum, adapt dan agama sebaiknya dibagi secara adil dan merata yakni, setengah untuk suami dan setengah untuk isteri. D0300372 |
| บรรณานุกรม | : |
Herwita Gunawan . (2551). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Prakteknya Pada Masyarakat Mandailing
(Studi Kasus Di Kecamatan Medan Tembung).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Herwita Gunawan . 2551. "Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Prakteknya Pada Masyarakat Mandailing
(Studi Kasus Di Kecamatan Medan Tembung)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Herwita Gunawan . "Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Prakteknya Pada Masyarakat Mandailing
(Studi Kasus Di Kecamatan Medan Tembung)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Herwita Gunawan . Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Prakteknya Pada Masyarakat Mandailing
(Studi Kasus Di Kecamatan Medan Tembung). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
