ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)
นักวิจัย : Hasanuddin
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dahlan, S.H., M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5183
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pasal 195 ayat (1) HIR/Psal 206 ayat (1) RBg menyebutkan bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, kecuali dengan jalan damai dan pelaksanaan putusan tersebut di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama pemeriksaan perkara tersebut. Sementara itu pasal 1033 Rv menyatakan jika pihak yang kalah itu tidak mau meninggalkan barang-barang tidak bergerak, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan sural perintah untuk pengosongan atas barang-barang tersebut. Pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (polisi). Namun dalam praktik masih terjadinya hambatan eksekusi, karena itu maka permasalahannya adalah : faktor apakah yang menyebabkan timbulnya hambatan eksekusi dalam perkara perdata, akibat hukum apakah yang terjadi dengan terhambatnya eksekusi dan upaya apa sajakah yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut. Berdasarkan kenyataan di atas, maka tujuan penelitian adalah untuk rnengetahui faktor penyebab terharnbatnya eksekusi akibat hukum dari terhambatnya eksekusi dan upaya yang ditempuh dalam penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis, deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan penerapan suatu peraturan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Analisis penjelasan secara cermat dan menyeluruh, sistematis terhadap suatu aspek yaitu aspek hambatan eksekusi perkara perdata yang terdapat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Aceh. Dalam penelitian ini dilakukan pada tiga Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Meulaboh Pengadilan Negeri Sabang dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, responden terdiri dari pemohon dan termohon eksekusi, pengacara sebagai penguasa hukum. Sedangkan informan, Ketua Pengadilan Negeri yang diteliti, juru sita, panitera dan tokoh masyarakat yang membawahi wilayah eksekusi. Data diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan dan studi kasus yang semuanya akan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu semua data akan dikumpulkan diseleksi, diklasifikasi, ditabulasi dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa faktor penyebab terjadinya hambatan eksekusi karena adanya : 1. Upaya hukum yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk melawan putusan pengadilan, sehingga perkara tersebut mentah kembali, sebelumnya putusan sudah dapat dieksekusi akhirnya tertunda oleh adanya upaya hukum tersebut. 2. Karena perikemanusiaan yang tidak mungkin pemohon eksekusi memaksakan termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan di mana menyangkut dengan perikemanusiaan yang dalam praktek ditemukan termohon eksekusi harus membongkar rumah di atas tanah tereksekusi. 3. Karena objek eksekusi masih tersangkut perkara lain seperti dalam kasus Nomor 3/Pdt.G/1995/PN.SAB tanggal 12 September 1995. Eksekusi belum dapat dilakukan karena objek eksekusi masih tersangkut perkara waris-mewaris. 4. Karena tidak adanya biaya pemohon eksekusi sehingga tertundanya eksekusi. 5. Karena tidak adanya bantuan keamanan baik oleh ketidaksediaan pihak keamanan sendiri dan juga oleh karena tidak adajarninan keamanan di lapangan, serta lokasi eksekusi jauh di pedalaman sehingga sulit dijangkauan oleh pihak keamanan dan petugas eksekusi. Akibat hukum yang terjadi dengan terhambatnyaeksekusiantara lain: 1. Tidak diterapkannya asas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat, tepat dan biaya ringan. 2. Pengabulan penundaan eksekusi dapat mengurangi wibawa putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, namun hal itu diperlukan dalam praktek demi menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi. 3. Dengan tidak adanya biaya eksekusi dapat menggugurkan pemohonan eksekusi. 4. Dapat merugikan pemohon eksekusi untuk menikmati haknya kembali akibat dari tidak dieksekusi karena alasan keamanan. Upayayang ditempuh dalam penanggulangannya yaitu : Mengadakan musyawarah karena menyangkut masalah perikemanusiaan, menunggu putusan pada tingkat yang lebih tinggi dalam hal objek eksekusi menyangkut perkara lain. Selain dari itu untuk tempat-tempat yang sulit dijangkau karena objek eksekusi jauh dari pemukiman harus tertunda pengeksekusiannya karena siatuasi kemanan yang tidak kondusif.

D0300092

บรรณานุกรม :
Hasanuddin . (2551). Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hasanuddin . 2551. "Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hasanuddin . "Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Hasanuddin . Kajian Tentang Hambatan Eksekusi Putusan Perkara Perdata (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.