| ชื่อเรื่อง | : | Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Tentang Advokat) Di Kota Medan |
| นักวิจัย | : | Wanrinson Sinaga |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Muhammad Daud, S.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5165 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang - Undang No. 18 Tahun 2003 ( Tentang Advokat ) di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan internal profesi advokat, dan mengetahui standar materi advokat dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban advokat serta mengetahui pertanggungjawaban profesi advokat terhadap klien. Data yang dipergunakan didalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari responden yang terdiri dari responden berupa advokat berkewarganegaran Indonesia sebanyak 10 orang, responden berupa masyarakat pengguna jasa klien ( lazim disebut klien ), yang tengah diwakili kepentingan hukumnya oleh advokat dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan sebanyak 20 orang dan responden berupa masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, hukurn, tidak bekerja di bidang hukum dan tidak pernah menggunakan jasa advokat sebanyak 20 orang. Data sekunder dipereleh dari berbagai dokumen. Dokumen tersebut meliputi peraturan perundang - undangan, literatur seperti buku dan makalah, artikel di media massa dan data lainnya yang dikumpulkan oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan, untuk menjaga kemandiriannya maka advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi advokat (self governing body), tanpa campur tangan atau kontrol dari kekuasaan pemerintah sesuai dengan ketentuan undang - undang advokat bahwa organisasi advokat yang bebas dan mandiri dibentuk dengan maksud dan tujuan meningkatkan kwalitas profesi advokat. Ketentuan mengenai organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat sendiri dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemandirian Advokat nampak dari proses reaksi dan ujian advokat, pengangkatan advokat, pengawasan, penindakan sampai dengan pemberhentian advokat semuanya diatur dan diurus sendiri oleh organisasi advokat, bahkan dalam proses-rekrutment organisasi advokat. Sesuai dengan azas hukum, maka hak - hak yang diberikan kepada profesi advokat diimbangi pula oleh kewajiban hukum baik terhadap etika profesi maupun terhadap peraturan perundang-undangan demi melindungi masyarakat khususnya para pencari keadilan atau pengguna jasa. Kode etik advokat merupakan standar kriteria - kriteria profesi, bukan saja untuk meningkatkan standar kwalitas profesr melainkan juga menjadi parameter untuk mngukur dan menilai advokat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab profesinya. Dalam rangka perlindungan terhadap Profesi Advokat maka advokat, bebas dalam menJalankan tugas profasi yang menjadi tanggungjawabnya dan khususnya di muka Pengadilan. Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang - undangan. Advokat juga berhak bahkan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang - undang. Upaya - upaya yang dilakukan dalam melaksanakan pertanggungjawaban advokat terhadap klien berdasarkan penelitian ini adalah perlunya mewujudkan satu wadah tunggal organisasi advokat Indonesia, dipilih satu organisasi tunggal, peneliti menyarankan agar hendaknya dibentuk satu Komite Nasional Pembentukan Wadah Organisasi Indonesia, perlunya dibentuk satu dewan kehormatan bersama atau joint yang akan memeriksa dan mengadili kasus - kasus pelanggaran kode etik begitu pula segera dibentuk Komite Pengawasan Bersama yang bertugas untuk mengawasi sehari - hari pelaksanaan tugas profesi advokat, dan perlunya membangun kepercayaan (trost) antara klien dengan advokat. 06003697 |
| บรรณานุกรม | : |
Wanrinson Sinaga . (2551). Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Tentang Advokat) Di Kota Medan.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Wanrinson Sinaga . 2551. "Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Tentang Advokat) Di Kota Medan".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Wanrinson Sinaga . "Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Tentang Advokat) Di Kota Medan."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Wanrinson Sinaga . Pertanggungjawaban Hukum Advokat Terhadap Klien Ditinjau Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Tentang Advokat) Di Kota Medan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
