ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
นักวิจัย : Imam Makmur Saragih Sidabutar
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Muhammad Daud, S.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4834
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Dalam Undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyangkut prapenuntutan tidak diatur dalam bab tersendiri tetapi terdapat didalam bab penyidikan dan bab penuntutan yakni diatur dalam pasal 109 dan pasal 138. Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP antara lain sebagai berikut : • Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik • Apabila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk paling lama 14 ( empat belas) hari terhitung berkas perkara diterirna oleh penuntut umum. • Penyidik yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak - balik. Dalam pelaksanaan prapenuntutan., proses prapenuntutan selain dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga dapat mempercepat penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya arus bolak - balik perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi - saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Solusi yang dapat ditempuh untuk menyukseskan penanganan perkara pidana umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu dengan memfungsikan dan meningkatkan peranan forum konsultasi hukum antara penyidik dan penuntut umum.

D0300332

บรรณานุกรม :
Imam Makmur Saragih Sidabutar . (2551). Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Imam Makmur Saragih Sidabutar . 2551. "Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Imam Makmur Saragih Sidabutar . "Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Imam Makmur Saragih Sidabutar . Pelaksanaan Lembaga Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Di Kejaksaan (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.