| ชื่อเรื่อง | : | Penjaminan Simpanan Bagi Nasabah Bank Tinjauan Terhadap Ketentuan Blanket Guarentee Dan Kemungkinan Penggantiannya Dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) |
| นักวิจัย | : | Bandoe Widiarto |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5138 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Inti permasalahan dari krisis perbankan di Indonesia adalah hilangnya kepercayaan masyarakat pada system perbankan. Program blanket guarantee yang pada intinya memberikan jaminan atas semua kewajiban bank nasional terbukti sangat efektif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat dan kreditur kepada perbankan. Kembalinya kepercayaan pada sistem perbankan ini terlihat dari mengalirnya dana kedalam sistem perbankan kembali dan lancarnya proses pembayaran Bank BBO dan Bank BBKU sejumlah bank yang dilakukan pada tahun 1998 dan 1999, yang diserta dengan penyelesaian semua kewajiban Dana Pihak Ketiga (DPK) dari bank yang BBO/BBKU secara tepat dan teratur. Implikasi positif lain adalah membaiknya beberapa indikator kinerja dan kegiatan usaha perbankan nasional. Dibalik keberhasilan pemberlakuan program blanket guarantee ternyata juga menimbulkan permasalahan baru yaitu munculnya moral hazard. Dengan menggunakan alat bantu analisis berupa ROCCIPI (Role, Opportunity, Communication, Capacity, Interest, Process and Ideology) diketahui bahwa perilaku bermasalah berupa moral hazard terjadi baik pada pemegang peran (role occupant I Bank Umum) yang seringkali kurang mematuhi prudential banking principle dalam pengelolaan banknya maupun lembaga pelaksana (implementing agent) yaitu BPPN, karena lemahnya status, fungsi dan kedudukan BPPN sendiri. Dari hasil penelitian yang dilakukan model LPS yang ideal untuk kondisi perekonomian makro dan perbankan Indonesia saat ini adalah Pertama Aspek Kelembagaan. Idealnya berbentuk Badan Hukum publik yg independen dengan dasar pendiriannya memakai UU, Kedua Aspek Keanggotaan. Idealnya bersifat wajib bagi seluruh bank yang berbadan hukum Indonesia, termasuk KC. Bank Asing. Ketiga Cakupan Penjaminan. Idealnya hanya Simpanan Dana Ketiga ( DPK ), sedangkan besarnya dana yang dijamin berpatokan pada PDRB per kapita yaitu berkisar antara Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta atau mendasarkan pada jumlah rekening nasabah yaitu sebesar Rp. 100 juta. Keempat. Penentuan Premi. Idealnya memakai sistem "Risk Based Premium / Risk Adjusted Premium". Kelima. Kewenangan LPS. Idealnya LPS diberi kewenangan yang luas seperti kewenangan dalam penanganan bank bermasalah dan penanganan aset dari bank yg ditutup. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap aspek legal dan financial serta beberapa faktor yang mendukung maka sangat dimungkinkan bagi BI untuk melakukan penyertaan Modal dalam rangka pendirian LPS di Indonesia. Guna mendukung rencana tersebut maka BI selain perlu terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam juga perlu menyelsaian exit strategi mengenai divestasi BI di Badan Hukum dan Badan lainnya yang lidak relevan dengan ketentuan pasal 64 UUBI. Disamping itu guna mendukung efektifitas LPS yang terbentuk perlu dipersiapkan lembaga pemeringkat bank independen, meningkatkan system pengawasan yang berbasis risiko (risk based supervision) serta perlunya perbankan menyesuiakan diri dengan ketentuan perbankan Internasional. D0300331 |
| บรรณานุกรม | : |
Bandoe Widiarto . (2551). Penjaminan Simpanan Bagi Nasabah Bank Tinjauan Terhadap Ketentuan Blanket Guarentee Dan Kemungkinan Penggantiannya Dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Bandoe Widiarto . 2551. "Penjaminan Simpanan Bagi Nasabah Bank Tinjauan Terhadap Ketentuan Blanket Guarentee Dan Kemungkinan Penggantiannya Dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Bandoe Widiarto . "Penjaminan Simpanan Bagi Nasabah Bank Tinjauan Terhadap Ketentuan Blanket Guarentee Dan Kemungkinan Penggantiannya Dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Bandoe Widiarto . Penjaminan Simpanan Bagi Nasabah Bank Tinjauan Terhadap Ketentuan Blanket Guarentee Dan Kemungkinan Penggantiannya Dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
