| ชื่อเรื่อง | : | Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan |
| นักวิจัย | : | Anggiat Ferdinan |
| คำค้น | : | kekuatan eksekutorial , sertifikat jaminan fidusia , kepailitan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5088 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Berdasarkan titel eksekutorial, pemegang hak jaminan fidusia dapat langsung mengeksekusi hak-haknya atas benda jaminannya untuk mengambil pelunasan piutangnya yang tidak hapus oleh kepailitan dan likuidasi si pemberi fidusia. Dalam kepailitan ditetapkan seorang hakim pengawas untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang diperlukan dalam pemberesan harta pailit, serta kurator yang melaksanakan pengurusan harta kekayaan debitur pailit dapat mengekang kebebasan pemegang hak jaminan fidusia dalam mengeksekusi jaminannya. Sertifikat jaminan fidusia dengan titel eksekutorial memiliki kekuatan hukum terhadap objek jaminan dalam kepailitan, hal demikian menghendaki kejelasan sehubungan kedudukan preferensi pemegang fidusia. Penelitian dilakukan untuk mengetahui kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia terhadap objek jaminan dalam kepailitan. Sifat penelitian adalah penelitian normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama, sementara data lapangan melalui wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis,dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi jaminan fidusia berupa eksekusi fidusia dengan titel eksekutorial ; eksekusi secara parate dilakukan melalui pelelangan umum atau dapat dilakukan dengan penjualan di bawah tangan. Pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia yang dinyatakan pailit memperhatikan pembatasan dalam ketentuan Pasal 56 yang menangguhkan hak untuk didahulukan tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari. Sedangkan kendala-kendala eksekusi jaminan fidusia adalah objek jaminan fidusia tidak mau deserahkan oleh debitur ; objek jaminan fidusia telah beralih ke pihak ketiga ; persediaan barang/stok barang saat dieksekusi tidak ada ; nilai objek jaminan fidusia berubah ; mahalnya biaya lelang dan penyelenggaraan lelang. Permasalahan dalam praktek peradilan adalah benda jaminan fidusia dalam keadaan rusak atau tidak diketahui keberadaannya ; benda jaminan fidusia merupakan harta bersama. Selain itu ditemukan pula kendala dalam tahap pemberesan harta pailit oleh kurator. Pembatasan berupa penangguhan eksekusi, diharapkan tidak digunakan untuk melakukan upaya yang merugikan kreditur, dalam hal ini peran hakim pengawas, kurator sangat dibutuhkan untuk mencegahnya. Berbagai putusan pengadilan diharapkan sebagai masukan bagi perkembangan pembentukan peraturan atau regulasi baru untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. 09E01792 |
| บรรณานุกรม | : |
Anggiat Ferdinan . (2552). Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anggiat Ferdinan . 2552. "Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anggiat Ferdinan . "Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Anggiat Ferdinan . Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Objek Jaminan Dalam Kepailitan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
