| ชื่อเรื่อง | : | Kedudukan Hukum Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Pada Perjanjian Kredit Dalam Keadaan Debitur Pailit |
| นักวิจัย | : | Inggrid Kusuma Dewi |
| คำค้น | : | jaminan kebendaan , kredit , kepailitan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum; Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS; Chairani Bustami, SH, SpN, MKn |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5488 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Penelitian ini menelaah kedudukan hukum pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan sehubungan dengan adanya penangguhan pelaksanaan hak eksekusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dalam rangka memahami kedudukan pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan dalam mempertahankan haknya terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Pemberian kredit oleh kreditur merupakan suatu kebiasaan dalam praktek bisnis di masyarakat dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik bisnis dewasa ini. Keberadaan jaminan kredit merupakan upaya guna memperkecil risiko, dimana jaminan adalah sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian hukum akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur. Pemberian jaminan kebendaan selalu menyendirikan suatu bagian dari kekayaan seseorang (si pemberi jaminan) dan menyediakannya guna pemenuhan kewajiban si debitur. Adanya jaminan kebendaan yang menentukan dengan jelas benda tertentu yang diikat untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lainnya dengan cara mengeksekusi benda jaminan tersebut melalui pelelangan atau penjualan umum. Adapun lembaga jaminan tersebut meliputi hipotik dan gadai yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta hak tanggungan dan jaminan fidusia yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undang dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan di satu sisi mengakui hak sparatis dari pemegang jaminan kebendaan, tetapi di sisi lain mengurangi pelaksanaan hak dari kreditur separatis tersebut dengan adanya penangguhan eksekusi jaminan (stay). Dalam keadaan dimana kewenangan untuk menjual objek jaminan berada pada kurator, maka pemegang jaminan kebendaan tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur kongkuren, yang tersisa hanya hak preferen. Hasil penjualan objek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, jika terdapat kelebihan, maka dimasukkan kedalam harta pailit. Dan apabila tidak mencukupi jumlah hutang termasuk bunga, maka sisanya berlaku sebagai kreditur kongkuren. Penjualan benda jaminan yang dilakukan sendiri oleh kreditur pemegang jaminan tersebut tidak dibebani dengan biaya beban pailit. Hal ini berbeda dengan penjualan objek jaminan yang dilakukan oleh kurator. Yang dibebani dengan biaya pailit. Sehubungan dengan kreditur bank dalam penyelesaikan kredit macet, tindakan untuk menempuh upaya kepailitan haruslah tidak terlepas dengan terlebih dahulu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh sebagai konsekuensi ditempuhnya upaya kepailitan. 09E01989 |
| บรรณานุกรม | : |
Inggrid Kusuma Dewi . (2552). Kedudukan Hukum Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Pada Perjanjian Kredit Dalam Keadaan Debitur Pailit.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Inggrid Kusuma Dewi . 2552. "Kedudukan Hukum Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Pada Perjanjian Kredit Dalam Keadaan Debitur Pailit".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Inggrid Kusuma Dewi . "Kedudukan Hukum Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Pada Perjanjian Kredit Dalam Keadaan Debitur Pailit."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Inggrid Kusuma Dewi . Kedudukan Hukum Bank Sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan Pada Perjanjian Kredit Dalam Keadaan Debitur Pailit. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
