ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan
นักวิจัย : Juliana P. C Sinaga
คำค้น : pertanggungjawaban , direksi , kejahatan perusahaan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Sundari , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4814
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kehidupan masyarakat modem, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan kehidupannya selain itu perusahaan juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah bagi penyalur tenaga kerja, Oleh karena itu eksistensi dan peran perusahaan di dalam masyarakat sangat besar. Sebagai artifical person, perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak, untuk menjalankan dirinya sendiri untuk itulah maka diperlukan orang-orang yang memiliki kehendak, yang akan menjalankan Perseroan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroan. Keberadaan Direksi dalam suatu perseroan merupakan suatu keharusan atau dengan kata lain perseroan wajib memiliki Direksi, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota Direksi sebagai natural person. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Untuk menentukan kriteria suatu perusahaan telah melakukan kejahatan yang dilakukan oleh seorang Direksi adalah : melakukan tindakan tanpa pembenaran yang rasional, tidak mencurahkan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan, tidak melakukan investigasi yang reasonable terhadap masalah-masalah perseroan, transaksi untuk diri sendiri berkompetisi dengan perusahaan, membuat profit rahasia yang sebenarnya merupakan propit untuk perusahaan, tidak boleh menggunakan informasi yang diperbolehkan atas dasar jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan tidak boleh menggunakan kekayaan atau uang perseroan untuk membuat keuntungan. Dalam melaksanakan tugas fiduciary duties, seorang Direktur harus melakukan tugasnya, dilakukan secara itikad baik, dilakukan dengan proper purpose, dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab, tidak memilih bantuan tugas dan kepentingan.Batasan tanggung jawab Direktur apabila melakukan suatu kejahatan melanggar fiduciary duties dan duty of care dalam perseroan dia dapat diminta pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadi, sebaliknya batasan tanggung jawab Direktur apabila melakukan suatu kejahatan yang melanggar Business Judgement Rule dalam perseroan tanggungjawab sebatas saham-saham saja tidak sampai kepada harta pribadi. Apabila seorang Direksi tidak menjalankan fiduciary duties akan mendapat sanksi berupa pidana denda, tambahan dan tindakan tata tertib, Setelah diteliti di beberapa Pengadilan seperti Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Jakarta Barat, Pengadilan Jakarta Utara di Indonesia sampai sekarang ini belum ada putusan pengadilan yang menghukum Direktur melakukan kejahatan perusahaan, walaupun faktanya Direktur banyak melakukan suatu kejahatan perusahaan tetapi belum sampai ke persidangan. Maka untuk itu penulis melakukan analisis kasus enron dimana seorang Direktur telah dihukum karena melakukan tindakan yang melanggar fiduciary duties dan perbuatan yang menyesatkan didalam perusahaan.

05005789

บรรณานุกรม :
Juliana P. C Sinaga . (2551). Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Juliana P. C Sinaga . 2551. "Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Juliana P. C Sinaga . "Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Juliana P. C Sinaga . Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Perusahaan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.