ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
นักวิจัย : Erna Hayati
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Muhammad Abduh, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5310
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dirasakan penyelenggaraan pemerintahan sangat terpusat (sentralistis), hal ini dipandang sebagai sumber bagi munculnya ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian pada masa reformasi timbul aspirasi masyarakat secara luas untuk merubah sistem-pemerintahan daerah yang lebih demokratis dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, namun kenyataannya belum mampu menjawab permasalahan beberapa daerah tertentu di antaranya Daerah Istimewa Aceh yang memerlukan penanganan secara khusus yang kemudian diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan penerapan peraturan-peraturan tersebut-membawakonsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu terjadi perubahan struktur kelembagaan daerah dan juga struktur organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Adapun masalah yang diteliti bagaimanakah struktur dan fungsi organisasi perangkat daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan stukturisasi perangkat daerah tersebut. Lokasi penelitian dilakukan pada Kantor Gubernur dan instansi pemerintah lainnya dan tokoh masyarakat yang ada di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sekaligus dijadikan responden/informan dalam penelitian yang ditentukan secara purposive. Data juga diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diberikannya otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan juga undang yang lahir sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999kepada Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah terjadi perubahan yang mendasar, baik struktur kelembagaan daerah yaitu dilibatkannya lembaga ulama (MPU) dalam menentukan kebijakan daerah maupun struktur organisasi perangkat daerah merupakan perwujudan dari keistimewaan Aceh. Hal ini ditandai pada sekretariat daerah dibentuk asisten keistimewaan Aceh dan pada dinas daerah dibentuk dinas syariat Islam, secara rinci perangkat daerah Nanggroe Aceh Darussalam adalah sekretariat daerah 1 unit, sekretariat DPRD 1 unit, dinas daerah 23 unit, badan/lembaga tehnis 16 unit. Hubungan Gubernur dan -Bupati/Walikota dapat diatur secara proporsional dengan qanun, daerah dapat mengoptimalkan dan menggali sumber daya alam, dihidupkannya kembali lembaga mukim dan gampong, pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam juga dapat menstruktur kembali daerah otonomi secara proporsional dan berjenjang, namun tetap mengacu pada asas lex specialist derogat lex generalis. Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan fungsi dari perangkat daerah dalam rangka mendukung masyarakat Aceh yang madani berdasarkan Syariat Islam. Namun dalam pelaksanaan restrukturisasi organisasi dan tata kerja perangkat daerah tersebut juga ditemukan beberapa kendala, yaitu menyangkut aspek organisasi, penempatan personil atau pegawai dan yang menyangkut anggaran biaya. Dengan berlakunya otonomi khusus disarankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 perlu disosialisasikan lebih luas pada masyarakat dan dalam perancangan qanun hendaknya dilibatkan para akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan lain-lain.

D0200529

บรรณานุกรม :
Erna Hayati . (2551). Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Erna Hayati . 2551. "Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Erna Hayati . "Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Erna Hayati . Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 Dan Otonomi Khusus Di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.