| ชื่อเรื่อง | : | Peranan Komandan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004 |
| นักวิจัย | : | Muhamad Abduh |
| คำค้น | : | peranan komandan , proses penyelesaian perkara pada peradilan militer , menurut undang-undang nomor 4 tahun 2004 |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Muhammad Abduh, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Sundari , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4830 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Di dalam kehidupan Prajurit, bahwa asas kesatuan komando (Unity Of Command) merupakan tiang penyangga dalam sendi kehidupan TNT, dan komandan mempunyai kedudukan sentral dalam struktur organisasinya. Keberadaan hukum dan Papera dalam struktur Hukum Acara Pidana Militer membawa supremasi hukum, yaitu memiliki kewenangan yang sangat besar, sehingga cenderung subyektif (legal culture) dalam penyelesaian perkara, padabal penyelesaian perkara haruslah obyektif Akibat sistim kepaperaan ini menyebabkan kemacetan dalam proses penyelesaian perkara, sehingga rantai penyelesaian suatu perkara menjadi penunjang dan proses penyelesaian perkara pada Peradilan Militer terkesan lamban. Dalam sistim Peradilan Militer, Oditur Militer bukanlah yang berwenang menentukan apakah suatu perkara pidana dilimpahkan ke Peradilan Militer seperti pada Kejaksaan, artinya meskipun sebelumnya Papera I Komandan meminta saran pendapat hukum Oditur Militer terlebih dabulu, karena sifatnya saran pendapat jadi tidak mengikat, akhirnya komandan juga yang menentukan. Selain itu bila terdapat pertentangan pendapat antara Oditur Militer dengan keputusan Papera maka perbedaan pendapat tersebut diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997. Sebagai reaksi satu atap pada tanggal 1 September 2004 Panglima TNT telah menyerahkan pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer beralih dari Markas Besar TNT ke Mahkamah Agung RL Namun belum ada kesederajatan baik mengenai proses penyelesaian perkara maupun pembaharuan peraturan perundang-undangan, hanya sebagian perubahan dari proses penyelesaian perkara yang mengalami perubahan.) Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana USU Medan ) Dosen Program Sekolah Pasca Sarjana USU Medan. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dimana pelanggaran pidana oleh prajurit diadili di Peradilan Umum, maka kewenangan Papera dalam penahanan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan dihapus, dan otomatis Skeppera tidak diperlukan lagi. Dengan demikian pelimpahan perkara cukup dilengkapi dengan Surat Perintah Hukum, dan Oditur Militer kewenangan penahanan, sehingga proses penyelesaian perkara dapat memenuhi asas cepat, tepat dan sederhana dapat terlaksana. 05012332 |
| บรรณานุกรม | : |
Muhamad Abduh . (2551). Peranan Komandan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Muhamad Abduh . 2551. "Peranan Komandan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Muhamad Abduh . "Peranan Komandan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Muhamad Abduh . Peranan Komandan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pada Peradilan Militer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor4 Tahun 2004. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
