ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan)
นักวิจัย : Sugiwanto
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Muhammad Abduh, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Mas Irwan Syahputra , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5070
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

“Finanzrecht” (hukum keuangan) adalah salah satu bagian hukum administrasi negara menurut Prof. Walther Burckhardt, seorang sarjana hukum Swiss dalam bukunya “Eirfuhrung in die Rechtswissenschcfi”, “Finanzrecht” (hukum keuangan) adalah aturan-aturan hukum tentang upaya-upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa itu, baik bernpa bahan mentah ataupnn bernpa uang. Dalam Negara dewasa ini, terntama bernpa uang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintah. Di Indonesia, dalam pelaksanaan tugas-tugas negara sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terdapat hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Salah satu .aspek pengelolaan keuangan negara sesuai penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa piutang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Jadi pengelolaan keuangan negara dida1amnya juga terkandung aspek piutang, yang selama ini dikenal dengan Piutang Negara. Aturan hukum administrasi negara di bidang keuangan negara tentang Piutang Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Undang-undang ini termasuk dalam bidang lapangan hukum administrasi negara yang khusus yakni merupakan peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Dalam rangka mengefektifkan Undang-undang ini, maka penggunaan sanksi-sanksi (sanctions) yang merupakan bagian penutup yang penting dalam hukum, juga dalam hukum administrasi negara harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, sehingga penyelesaian Piutang Negara dapat berhasil secara optimal. Salah satu sanksi-sanksi hukum administrasi negara yang khas adalah paksaan pemerintahan (Bestuursdwang) yang ditujukan kepada perbuatan pe1anggaran perundang- undangan, agar perbuatan pelanggaran dihentikan, Jadi sifat sanksi itu adalah “reparatoir” artinya memulihkan kepada keadaan semula. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Cara memperoleh data sekunder adaIah melalui studi kepustakaan dan studi lapangan di Kantor Pelayanan Piutang Dan LeIang Negara Medan sebagai upaya untuk memperoleh bahan-bahan langsung berupa dokumentasi dari instansi pemerintah yang berwenang, Hal ini dilakukan oleh karena kemungkinan besar tidak semua bahan-bahan yang diperlukan dapat diperoleh atau tersedia di perpustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh data berupa bentuk-bentuk paksaan pemerintahan (Bestuursdwang) dalam pengurusan Piutang Negara adalah Surat Paksa, Penyitaan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang, penjualan barang sitaan melaIui eksekusi pelelangan, hingga tindakan paksa badan (penyanderaan) terhadap diri penanggung hutang. Pe1aksanaan dan paksaan pemerintahan ini harus dilaksanakan dalam koridor konsepsi negara hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum administrasi negara yang penyelesaiannya melalui lembaga peradilan tata usaha negara sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.

04015345

บรรณานุกรม :
Sugiwanto . (2551). Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Sugiwanto . 2551. "Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Sugiwanto . "Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Sugiwanto . Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang) Dalam Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (Studi Kasus Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.