ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan)
นักวิจัย : Hamidah
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Djaidir, S.H., Sp.N., M.Kn
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5570
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Dalam praktek sering terjadi perlakuan-perlakuan yang kurang wajar terhadap Notaris dalam hubungannya dengan hak ingkar ini apabila seorang Notaris dipanggil untuk dimintai keterangannya menyangkut akta atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengar suatu peranjian yang dibuat ditangan akta di hadapan Notaris yang bersangkutan. Bagi pihak-pihak tertentu, apakah itu oleh karena disengaja atau karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan mengenai hak ingkar tersebut, seolah-olah dianggap tidak ada rahasia jabatan Notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar dari Notaris. Melihat adanya kenyataan seperti itu, hal ini merupakan suatu kenyataan yang pahit, bahwa di kalangan para Notaris sendiri ada yang tidak atau kurang memahami tentang hak ingkar ini dan baru kemudian setelah mengetahuinya mempergunakannya di dalam persidangan, setelah la sebelumnya memberikan keterangan-keterangan di hadapan penuntut umum, hal mana selain merupakan pelanggaran terhadap sumpah rahasla labatan Notaris, juga dapat menimbulkan kesan, bahwa bagi para Notaris tidak ada hak ingkar. Untuk meneliti masalah tersebut di atas dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, lokasi penelitian dipilih di kota Medan, populasinya seluruh Notaris yang ada di Kota Medan akan tetapi diambil sampelnya sebanyak 10 % dari populasi yang sekaligus sebagai responden dan narasumbernya adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Dalam penelitian ini digunakan studi dokumen dan wawaneara sebagai sarana dalam pengumpulan data. Dari hasil penelitian ini dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: 1. Dalam perkara perdata yang dieari adalah kebenaran formil (formele waarheid) artinya apabila seorang Notaris yang dipanggil sebagai saksi di persidangan mengenai akta yang dibuat di hadapannya, maka pada prinsipnya akta Notaris itu sudah cukup (mewakili) dirinya untuk dijadikan sebagai alat bukti sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran Notaris tersebut. Dalam hal ini Notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkarnya. 2. Dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil (materiele waarheid). Alat bukti keterangan saksi pada umumnya merupakan alat bukti yang paling utama sehingga Notaris tidak bisa menggunakan hak ingkarnya karena hak ingkar itu tidak ber1aku efektif. Hal ini disebabkan karena ada peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan umum, dalam hal ini KUHAP mengenyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris. 3. Pada asasnya setiap warga Negara wajib memberikan kesaksian di muka persidangan. Artinya keterangan-keterangan yang diberikan sangatlah membantu dalam proses persidangan. Dan segi pidana, keingkaran dari Notaris untuk memberikan kesaksian di rnuka persidangan akan dituntut berdasarkan Pasal 161 KUHAP dan Pasal 224 jo Pasal 522 KUHP sehingga pada kenyataannya hampir dapat dikatakan hak ingkar Notaris tidak digunakan dalam perkara pidana karena sanksi yang diberikan oleh UndangUndang Jabatan Notaris tersebut tidak pernati terealisasi.

05004306

บรรณานุกรม :
Hamidah . (2551). Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hamidah . 2551. "Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hamidah . "Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Hamidah . Penggunaan Hak Ingkar Notaris Pada Perkara Perdata Dan Pidana (Studi Penelitian Di Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.