ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM)
นักวิจัย : Erly Sulanjani
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, SH.,M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5469
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Merek adalah merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh Undang-undang. Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ada mengenal 3 (tiga) jenis merek, yang antara lain adalah merek dagang. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Agar merek dagang yang dipergunakan dalam perdagangan dapat dilindungi oleh Undang-undang, maka merek tersebut harus didaftarkan, dimana dengan didaftarkannya merek dagang tersebut maka akan diberikan hak ekslusif bagi pemilik rnerek tersebut. Dengan adanya hak ekslusif yang diberikan oleh undang-undang kepada pemilik merek yang telah didaftarkan, maka banyak hal yang dapat memberikan keuntungan bagi pemilik merek. Di dalam pelaksanaan pendaftaran merek banyak hal yang hams dilalui oleh pemohon merek, dari mulai masuknya permohonan merek sampai kepada terbitnya sertifikat merek. Namun sayangnya dalam prakteknya masih banyak pengguna merek dagang yang melakukan perdagangan barang dengan merek yang tidak didaftarkan. Tidak didaftarkannya merek dagang tersebut terjadi karena banyak faktor. Dan dengan tidak didaftarkannya merek dagang tersebut akan dapat mendatangkan kerugian dan keuntungan tersendiri bagi pengguna merek dagang tidak terdaftar tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukanlah penelitian yang bersifat deskriptis analitis, yang lokasi penelitiannya di Kawasan Industri Medan (KIM) dan responden ditetapkan secara purposive yaitu 8 (delapan) perusahaan yang menggunakan merek dagang tidak terdaftar. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, baik itu terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier, sedangkan data primer diperoleh melalui kuesioner dengan responden serta dilengkapi dengan hasil wawancara dengan instanti terkait seperti pejabat Bea dan Cukai Belawan. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa masih banyak perusahaan di Kawasan Industri Medan yang melakukan kegiatan perdagangan terhadap produk yang merek dagangnya tidak didaftarkan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: karena adanya proses pendaftaran merek yang cukup lama, yang dirasakan oleh para pengusaha sangat membuang waktu bagi mereka yang hendak melakukan pendaftaran mereknya. Biaya pendaftaran merek, serta dikarenakan adanya permintaan dari pembeli yang berada di luar negeri. Selain itu juga diperoleh bahwa dengan tidak didaftarkannya merek dagang oleh para pengusaha di Kawasan Industri Medan ternyata bagi usaha para pengusaha sendiri membawa dampak keuntungan dan kerugian yang antara lain yang menjadi keuntungannya adalah: dengan tidak didaftarkannya merek dagang, pengusaha tidak perlu harus mengeluarkan biaya pendaftaran merek, baik itu biaya resmi dan biaya lainnya yang harus dibayar ketika pertama sekali pendaftaran merek dilakukan maupun pendaftaran untuk perpanjangannya. Dan tidak perlu berurusan dengan birokrasi pendaftaran merek yang cukup panjang serta mengurangi biaya ketika melakukan pengiriman (ekspor) barang melalui bea dan cukai. Sedangkan kerugian bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan merek dagangnya yakni, merek yang digunakan oleh pengusaha tidak dilindungi oleh Undang-undang, oleh sebab itu dapat ditiru oleh pihak lain. Dan ketika ada pihak lain yang melakukan peniruan pemegang merek tidak dapat melakukan tuntutan, baik itu secara perdata maupun pidana, Merek yang yang tidak terdaftar yang digunakan oleh pengusaha dapat diajukan oleh pihak lain untuk didaftarkan atas namanya, mengingat dalam Undang-undang Merek yang berlaku adalah sistem konstitutif, dimana dalam sistem tersebut siapa yang mendaftarkannya pertama sekali maka dialah yang dianggap berhak sebagai pemilik merek

06003642

บรรณานุกรม :
Erly Sulanjani . (2551). Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Erly Sulanjani . 2551. "Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Erly Sulanjani . "Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Erly Sulanjani . Penggunaan Merek Dagang Tidak Terdaftar: Studi Mengenai Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Dikawasan Industri Medan (KIM). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.