ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam
นักวิจัย : Yefrizawati
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Abdullah Syah, MA
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5282
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pada masyarakat adat Minangkabau, harta pusaka diturunkan secara kolektif kepada anggota kaum dalam garis kekerabatan yang matrilinial. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan waris yang diatur oleh hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam, harta warisan diturun kepada ahli waris secara individual. Dan berdasarkan sistem kekerabatannya yang bilateral, harta warisan diturunkan dari garis ayah dan ibu. Dari kedua ketentuan yang berbeda tersebut, dicoba untuk mencari pertautan yang dapat ditarik di antara keduanya. Di samping itu, juga ingin diketaui bagaimana fungsi dan peranan mamak kepala waris dalam sistem kewarisan yang diatur oleh ketentuan adat Minangkabau, serta bagaimana perkembangan yang terjadi dalam sistem kewarisan Minangkabau. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam membahas permasalahan adalah pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini adalah di Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, yaitu di tiga desa dari tiga kecamatan yang berbeda, yaitu Desa Hilir Balai, Kanagarian Paninjauan di Kecamatan X Koto, Desa Simawang Barat, Kanagarian Ombilin di Kecamatan Rambatan dan Desa Ganting Koto Gadih, Kanagarian Tanjung Alam di Kecamatan Salimpaung. Sampel dipilih secara random sampling sebanyak 60 orang dengan perincian 20 orang dari tiap desa. Untuk melengkapi data dilakukan wawancara dengan sejumlah informan yang terdiri dari kepala desa, pemuka adat, pemuka agama, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif dalam penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masih terdapat pertentangan antara sistem kewarisan Minangkabau dengan sistem kewarisan Islam. Sistem kewarisan Minangkabau bersifat kolektif, dan harta pusakanya diturunkan dalam garis keturunan matrilinial. Sementara hukum Islam menganut sistem kewarisan yang bersifat individual, dan harta warisannya diturunkan dari pihak ayah dan ibu. Namun demikian, dapat ditarik pertautan di antara keduanya, yaitu dengan adanya asas keadilan berimbang yang diatur dalam sistem kewarisan Islam, di mana tidak dibedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Hal mana juga terkandung dalam sistem kewarisan Minangkabau, di mana ahli waris adalah anggota kaum tanpa dibedakan apakah ia laki-laki atau perempuan. Namun bedanya, ahli waris lakilaki di Minangkabau tidak dapat menurunkan harta pusaka tersebut kepada anaknya, sebagaimana halnya dalam kewarisan Islam, karena si anak bukanlah termasuk anggota kaumnya. Dan sesuai dengan sistem kekerabatan matrilinial, seorang anak menjadi anggota kaum ibunya. Berkenaan dengan kedudukan mamak kepala waris dalam sistem kewarisan Minangkabau, diperoleh kesimpulan bahwa untuk menjadi mamak kepala waris haruslah seorang laki-laki tertua atau dapat juga seorang yang “dituakan”. Sedangkan fungsi dan peranan mamak kepala waris dalam system kewarisan Minangkabau adalah sebagai orang yang mengatur penggunaan harta pusaka oleh anggota kaum. Sedangkan perkembangan yang terjadi dalam system kewarisan Minangkabau, terlihat adanya kecenderungan digunakannya dua bentuk kewarisan. Bentuk pertama, pewarisan secara kolektif atas harta pusaka, dan bentuk kedua, pewarisan secara individual atas harta pencaharian, sebagai pengaruh dari ketentuan hukum Islam. Namun kecenderungan tersebut be1um berlaku secara merata, karena sebagian besar responden masih tetap menggunakan ketentuan waris adat secara utuh.

D0200399

บรรณานุกรม :
Yefrizawati . (2551). Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yefrizawati . 2551. "Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yefrizawati . "Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Yefrizawati . Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Sistem Kewarisan Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.