ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif
นักวิจัย : Tarima Saragih
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH., MS
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5255
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Untuk meningkatkan kualitas anggota legislatif maka Pasal 60 Undang-undang nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menentukan salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif adalah berpendidikan SLTA. Untuk memenuhi syarat tersebut calon anggota legislatif ada yang menggunakan ijazah palsu. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ijazah palsu pada pemilu Tahun 2004 yang lalu yang sampai ke pengadilan Sehubungan dengan hal tersebut yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana aspek hukum pidananya dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada pencalonan anggota legislatif, dan bagaimana penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana pertanggungjawaban partai politik yang mengajukan calon anggota legislative yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Berdasarkan hasil penelitian normatif yang dilakukan penulis, Penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota legislatif merupakan tindak pidana yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu: 1. KUHP, 2. Undang-undang nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan 3. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila kasus penggunaan ijazah palsu dilakukan pada waktn pencalonan anggota legislatif dan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari sejak digunakan ijazah palsu tersebut oleh calon anggota legislatif, maka yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut adalah Undang-undang khusus nomor 12 Tahun 2003. Akan tetapi apabila kasus penggunaan ijazah palsu tersebut diketahui dan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu setelah lewat waktu 7(tujuh) hari, maka yang diterapkan menangani kasus tersebut adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2003. Dan jika tidak dapat diterapkan barulah kembali ke undang-undang umum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk penegakan hukum kasus penggunaan ijazah palsu, Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan membuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam keputusan bersama, dimana laporan penggunaan ijazah palsu disampaikan kepada Panwaslu, lalu meneruskannya kepada penyidik Polri, selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan, dan selanjutnya Kejaksaan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi apabila yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 atau KUHP maka proses penegakan hukumnya adalah sebagaimana dalam KUHAP, yakni tanpa adanya Panitia Pengawas Pemilu. Sesuai dengan Pasal 141 Undang-undang nomor 12 Tahun 2003, pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan terhadap calon anggota legislative tersebut dan terhadap partai politik yang mengajukannya sepanjang dapat dibuktikan bahwa partai politik yang diwakili pimpinannya mengetahui palsunya ijazah tersebut.

05005801

บรรณานุกรม :
Tarima Saragih . (2551). Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Tarima Saragih . 2551. "Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Tarima Saragih . "Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Tarima Saragih . Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pada Pencalonan Anggota Legislatif. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.