ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia
นักวิจัย : Jun Cai
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof, Dr. Mariam Darus, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4916
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Kontrak Elektronis merupakan suatu kontrak yang dibuat/terjadi pada atau melalui media elektronis yaitu internet. Kontrak elektronis merupakan suatu jenis kontrak yang dewasa ini berkembang dengan pesat, sejalan dengan perkembangan teknologi internet. Di Indonesia, kontrak elektronis belum diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu secara jelas, namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa peraturan yang dapat dijadikan sebagai dasar pengaturan bagi kontrak elektronis tersebut di antaranya adalah KUHPerdata, Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan yaitu UU NO.8 tahun 1997, serta beberapa peraturan lainnya. Di beberapa negara lain, pengaturan kontrak elektronis disatukan dengan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Siber (cyber law) yang berisikan paraturan dasar mengenai aktifitas dalam dunia maya (cyber/virtual world). Cyberlaw inilah yang dijadikan sebagai acuan hukum bagi seluruh aktifitas kegiatan dalam dunia internet. Sudah seyogyanya Indonesia menciptakan ataupun mengadopsi ketentuan tersebut mengingat teknologi internet telah lama dikenal di Indonesia bahkan telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari ataupun dalam dunia bisnis dewasa ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan kontrak elektronis menurut hukum Indonesia khususnya hukum kontrak Indonesia dan hal-hal yang dapat menghambat keabsahan kontrak elektronis tersebut serta keabsahan kontrak elektronis untuk dijadikan sebagai alat bukti di dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian, Kontrak Elektronis adalah sah menurut hukum di Indonesia dan dapat dijadikan sebagai alat bukti setelah memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Penelitian ini disadari sebagai penelitian yang bersifat eksploratif. Pada saat penelitian ini dilakukan, media Internet khususnya kontrak elektronis merupakan hal yang baru dalam bidang hukum kontrak di Indonesia khususnya. Untuk itulah disarankan agar kiranya perlu mendapat pembahasan yang lebih lanjut. Pembahasan lanjutan berkenaan dengan cyber law yang disarankan perlu segera dibahas adalah berkenaan dengan Intelectual Property Rights dan masalah Electronic Taxation. Di samping itu disarankan juga pembentukan Hukum Cyber Indonesia dan Badan Pengawas cyber acvtivities.

D0200570

บรรณานุกรม :
Jun Cai . (2551). Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Jun Cai . 2551. "Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Jun Cai . "Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Jun Cai . Keabsahan Kontrak Elektronis (Electronic Contract) Dalam Transaksi Bisnis Menurut Hukum Di Indonesia. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.