ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
นักวิจัย : Baby Dewi Aminah
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Bismar Nasution, SH., MH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4896
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mcngajukan permohonan kepailitan atas dasar kepentingan umum (Pasal 1 ayat (2)) Namun kewenangan tersebut belum pernah dilaksanakan baik sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 maupun selama berlakunya Faillisement Verordening dalam Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 jo Staatsblad tahun 1906 Nomor 348. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Kejaksaan dalam lembaga kepailitan sekarang ini, kriteria Kejaksaan dalam menentukan kepentingan umum, relevansi kewenangan Kejaksaan dalam lembaga kepailitan dengan perlindungan investor. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (5 orang) dan Ketua Pengadilan Negeri/ Pengadilan Niaga Medan. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis dan analisis data dilakukan secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan belum pernah menjalankan fungsinya dalam lembaga kepailitan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dasar kepentingan umum yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu adanya altematif penyelesaian utang piutang, criteria kepentingan umum yang tidak pasti, prosedur yang menghambat dan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan yang kurang memadai, namun dalam ketentuannya tidak ada peraturan yang mcngatur tentang "kepentingan umum" secara limitatif dan yang dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang agar peraturan tersebut bersifat fleksibel. Kriteria yang dipakai oleh Kejaksaarruntuk menentukan kepentingan umum setidak-tidaknya meliputi; kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan pemerinrah, kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat luas dan lebih lanjut dalam praktek belum terlihat adanya relevansi kewenangan Kejaksaan dalam lembaga kepailitan dengan tumbuhnya minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, hal ini di dasarkan pasca kenyataan bahwa Kejaksaan belum pernah menjalankan fungsinya dalam lembaga kepailitan. Disarankan agar pihak Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dasar kepentingan umum, hendaknya lebih aktif mencari informasi yang berkaitan dengan kepailitan, dengan cara meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat, kemudian untuk menentukan kriteria kepentingan umum dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, hendaknya Kejaksaan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit uutuk Kepentingan Umum dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan selain itu hendaknya Kejaksaan benar-benar melaksanakan amanat yang diberikan oleh Undang-undang Kepailitan, terutama untuk mendorong minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, melalui kewenangannya dalam penegakan hukum kepailitan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, karena apabila kewenangan tersebut tidak dilaksanakan, suatu saat undang-undang dapat ditinjau kembali, bahkan dapat terjadi pencabutan kewenangan yang selanjutnya wewenang tersebut diberikan kepada lembaga atau instansi lain.

D0400111

บรรณานุกรม :
Baby Dewi Aminah . (2551). Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Baby Dewi Aminah . 2551. "Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Baby Dewi Aminah . "Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Baby Dewi Aminah . Fungsi Kejaksaan Dalam Lembaga Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.