| ชื่อเรื่อง | : | Kepastian Hukum Bagi Terdakwa Yang Dikeluarkan Demi Hukum Dari Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai ) |
| นักวิจัย | : | Surung Pasaribu |
| คำค้น | : | kepastian hukum , keluar demi hukum , rumah tahanan negara |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5193 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Pengaturan tentang penahanan yang diatur oleh KUHAP lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia jika dibandingkan HIR dengan memuat ketentuan tentang batas waktu penahanan. Dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal KUHAP ditentukan bahwa terdakwa harus dikeluarkan demi hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan jika batas waktu penahanan telah habis. Dalam pelaksanaannya, pengeluaran tahanan demi hukum mengalami hambatan sejak diterbitkannya Surat Edaran Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 19 November 1983 No. MA/PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227 yang menentukan pengeluaran demi hukum terhadap tahanan tidak bersifat imperatif melainkan masih memerlukan koordinasi pada 10 (sepuluh) hari sebelum batas waktu penahanan berakhir dengan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis dan jika tidak ada tanggapan dilanjutkan dengan komunikasi langsung 3 (tiga) hari sebelum batas waktu penahanan habis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk membuat gambaran secara sistematik, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan fenomena yang diselidiki dengan memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah membandingkan realitas hukum dengan ideal hukum. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah bahwa sepanjang tahun 2008 rumah tahanan negara Klas IIB Tanjung Balai telah mengeluarkan tahanan demi hukum tanpa syarat sesuai dengan KUHAP dengan mengenyampingkan Surat Edaran Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 19 November 1983 No. MA/PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227 yang membenarkan tindakan kelalaian mengeluarkan surat perintah penahanan dapat dibenarkan dengan jalan koordinasi. 09E01776 |
| บรรณานุกรม | : |
Surung Pasaribu . (2552). Kepastian Hukum Bagi Terdakwa Yang Dikeluarkan Demi Hukum Dari Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai ).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Surung Pasaribu . 2552. "Kepastian Hukum Bagi Terdakwa Yang Dikeluarkan Demi Hukum Dari Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai )".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Surung Pasaribu . "Kepastian Hukum Bagi Terdakwa Yang Dikeluarkan Demi Hukum Dari Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai )."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Surung Pasaribu . Kepastian Hukum Bagi Terdakwa Yang Dikeluarkan Demi Hukum Dari Rumah Tahanan Negara (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai ). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
