| ชื่อเรื่อง | : | Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / Pn. Mdn / 2004 Jo Putusan Pengadilannegeri Medan No. 3259 / Pid.B / Pn. Mdn / 2008) |
| นักวิจัย | : | Muhammad Arif Sahlepi |
| คำค้น | : | kepastian hukum , asas ne bis in idem |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS; Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum; Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5162 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Ketentuan hukum mengenai Asas Nebis in Idem dalam hukum pidana di Indonesia diatur di dalam Pasal 76 ayat (1),(2) KUHP, Bab VIII, tentang Gugurnya hak menuntut hukuman dan gugurnya hukuman. Dalam Pasal ini diletakkan suatu dasar hukum yang biasa disebut: “Ne bis in Idem” yang artinya: Orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Berlakunya dasar ne bis in idem itu digantungkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga mengenai peristiwa yang tertentu telah diambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak dapat diubah lagi (putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap). Putusan ini berisi: a). Penjatuhan Hukuman: Hakim memutuskan bahwa terdakwa jelas terang melakukan suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. b). Pembebasan dari segala tuntutan hukuman: Peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti bersalah, akan tetapi peristiwa (perbuatan) tersebut bukan merupakan tindak pidana. c). Putusan Bebas: Bahwa kesalahan terdakwa atas peristiwa yang dituduhkan kepadanya tidak cukup bukti, maka hakim memutusnya bebas. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / 2004 / PN. Mdn Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3259 / Pid.B / 2008 / PN. Mdn. Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah: Apa landasan Filosofis dan Yuridis dari Asas Ne bis in Idem dalam hukum pidana, serta bagaimanakah sebuah putusan dikategorikan sebagai ne bis in idem, dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan asas ne bis in idem dalam putusan pengadilan negeri medan diatas, hal ini tidak lain adalah untuk mengetahui putusan hakim yang dikategorikan sebagai ne bis in idem, serta landasan filosofis dan yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam penerapan asas ne bis in idem dalam putusan tersebut diatas. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengumpulkan data dalam tesis ini dilakukan dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Adapun data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan terdiri dari tiga (3) bahan hukum yaitu: Bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini diketahui bahwa landasan filosofis dari lahirnya asas Ne bis in Idem adalah: 1) Adanya Jaminan Kepastian Hukum seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana, landasan yuridisnya: Pasal 76 KUHP dan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2002 tentang penanganan perkara mengenai ne bis in idem, 2) Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne bis in Idem adalah Putusan Hakim dalam perkara pidana yang berbentuk : a). Putusan Bebas (Vrijspraak) b). Putusan Pelepasan / Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging), c). Putusan Pemidanaan (Veroordeling) 3) Penerapan hukum dari kedua putusan diatas menurut penulis telah tepat dan benar yang saling berkaitan/bertalian antara kedua putusan tersebut. Dikatakan ne bis in idem putusan tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, diperiksa, diadili dan diputus pada pengadilan negeri yang sama, tindak pidana yang sama, terhadap pelapor / pengadu / saksi korban yang sama, terdakwa yang sama begitu juga terhadap waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti), barulah putusan tersebut dikatakan sebagai “Ne bis in Idem”. 09E01993 |
| บรรณานุกรม | : |
Muhammad Arif Sahlepi . (2552). Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / Pn. Mdn / 2004 Jo Putusan Pengadilannegeri Medan No. 3259 / Pid.B / Pn. Mdn / 2008).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Muhammad Arif Sahlepi . 2552. "Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / Pn. Mdn / 2004 Jo Putusan Pengadilannegeri Medan No. 3259 / Pid.B / Pn. Mdn / 2008)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Muhammad Arif Sahlepi . "Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / Pn. Mdn / 2004 Jo Putusan Pengadilannegeri Medan No. 3259 / Pid.B / Pn. Mdn / 2008)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Muhammad Arif Sahlepi . Asas Ne Bis In Idem Dalam Hukum Pidana (Pendekatan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1384 / Pid.B / Pn. Mdn / 2004 Jo Putusan Pengadilannegeri Medan No. 3259 / Pid.B / Pn. Mdn / 2008). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
