| ชื่อเรื่อง | : | Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai) |
| นักวิจัย | : | Anton Setiawan |
| คำค้น | : | pembinaan , narapidana , pemasyarakatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS; Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Syafruddin S. Hasibuan, SH, MH,DFM |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4783 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Keberhasilan pembinaan narapidana setelah berada di masyarakat, sangat tergantung pada proses sosialisasi narapidana di dalam lembaga, dengan mengadaptasi nilai-nilai agama, kesusilaan dan sosial lainnya yang berlaku dalam masyarakat. Artinya, bentuk-bentuk penekanan, pemerasan dan perlakuan tidak senonoh, harus tidak terjadi dalam kehidupan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karenanya pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan hendaknya bukan dengan cara penekanan (pembalasan), tetapi perlindungan. Penelitian tentang “Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai)” terdiri atas 3 (tiga) masalah, yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Faktor-faktor apakah yang menghambat dan mendukung dalam keberhasilan tujuan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai; dan Upaya-upaya apakah yang dilakukan untuk menghadapi hambatan dalam pelaksanaan tujuan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Pendekatan masalah dalam penelitian tesis “Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai)” yang peneliti laksanakan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dengan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menginventarisasi dan meneliti bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan tujuan pidana, penjara, dan pemasyarakatan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hasil penelitian berupa banyak ditemukan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan “viktimisasi” terhadap para terpidana. Konsep Lembaga Pemasyarakatan pada level empirisnya tak ada bedanya dengan penjara. Bahkan ada tudingan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah “sekolah kejahatan”. Sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Ini menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang bekas narapidana melakukan kejahatan lagi, yang biasa disebut dengan residivis. Keberhasilan upaya pembinaan, pengayoman warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan sangat tergantung kepada faktor-faktor pendukung lainnya, sementara yang diketahui saat ini adalah Lembaga Pemasyarakatan menghadapi 4 (empat) permasalahan pokok, yaitu: masalah peraturan pelaksana dalam membina warga binaan yang kurang efektif; masalah personalia Lembaga Pemasyarakatan; masalah administrasi; masalah sarana fisik. Upaya yang perlu dilakukan dalam menghadapi hambatan pembinaan narapidana adalah: menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam upaya peningkatan pembinaan terhadap narapidana; adanya motivasi yang kuat di dalam pribadi petugas Lembaga Pemasyarakatan dengan prinsip moralitas dan idealisme yang tinggi; upaya peningkatan kesejahteraan petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk meningkatkan loyalitas petugas dalam melaksanakan tugas; adanya moralitas yang baik dalam diri narapidana sehingga sadar bahwa narapidana adalah seseorang yang taat hukum setelah bebas; melengkapi sarana dan prasana yang dibutuhkan dalam melakukan pembinaan; dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap narapidana melalui kesediaan masyarakat untuk menerima narapidana sebagai anggota masyarakat. Peneliti menyarankan adanya suatu pemahaman mengenai tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana dengan semua pihak, khususnya komponen dalam sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif, serta perlunya peran serta pemerintah dan pihak swasta dalam upaya menghadapi kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan. 09E01954 |
| บรรณานุกรม | : |
Anton Setiawan . (2552). Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anton Setiawan . 2552. "Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anton Setiawan . "Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Anton Setiawan . Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
