| ชื่อเรื่อง | : | Perlindungan Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Alternatif Pemecahannya (Penelitian Di Kota Medan) |
| นักวิจัย | : | Marlon Henrikus Simanjorang |
| คำค้น | : | perlindungan hukum , usaha kecil dan menengah |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. Budiman Ginting, S.H.,M.Hum; Prof. Dr. Muhammad Yamin, .H.,M.S.,C.N; Dr. T. Keizerina Devi Azwar,SH.,CN.,M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5506 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah dilakukan Pemerintah dengan menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari perkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Sehingga perlu dikaji tentang bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kota Medan, alternatif pemecahan masalah yang dilakukan pengusaha kecil dan menengah dalam menghilangkan kendala-kendala yang dihadapinya, dan peranan usaha kecil dan menengah dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan yang dijadikan populasi adalah seluruh pengusaha kecil menengah yang berada di bawah pembinaan Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Besar Kota Medan. Sedangkan responden 290 unit usaha dan informan sebanyak 5 orang. Alat pengumpulan data primer adalah pedoman wawancara dan studi dokumen, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengusaha kecil menghadapi berbagai kendala, sebagian pengusaha pasrah saja menghadapi kendala-kendala itu, dan sebagian lagi melakukan berbagai upaya dalam menghadapi kendala tersebut. Pola ideal perlindungan usaha kecil adalah penyederhanaan izin dan prosedur pengurusannya, peningkatan penyaluran kredit lunak oleh BUMN agar dapat dimanfaatkan oleh semua usaha kecil, dan usaha menengah dan besar perlu secara proaktif harus bermitra dengan usaha kecil di bawah bimbingan pemerintah. Sebagian pengusaha kecil yang mengalami kendala dalam pengelolaan usaha mereka, berkaitan dengan faktor-faktor modal, pengetahuan hukum dan kebijaksanaan pemerintah, kondisi birokrasi pemerintah, sarana pendukung dan latar belakang sosial budaya pengusaha bersangkutan. Kendala-kendala yang dialami pengusaha kecil dalam proses permohonan bantuan modal kepada pemerintah atau swasta berkaitan dengan kemampuan dan pengetahuan mereka tentang peraturan hukum dan kebijaksanaan pemerintah tentang usaha kecil. Banyak pengusaha yang tidak memiliki pengetahuan hukum dan di antara mereka ada yang mengganggap hal itu tidak begitu penting. Pengetahuan mereka banyak kaitannya dengan pengalaman, informasi dan pendidikan dan pelatihan itu merupakan landasan mereka mengembangkan usahanya. Dengan memberdayakan usaha kecil diharapkan usaha kecil menjadi tangguh, mandiri dan juga dapat berkembang menjadi dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor serta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang ada pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan usaha kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran usaha kecil dalam perekonomian nasional yang sehat dan kukuh. Adanya keterbatasan modal dalam dunia usaha kecil mengakibatkan terbatasnya pendapatan, sehingga kemampuan untuk memupuk modal sukar berkembang. Oleh karenanya, pemberdayaan usaha kecil sedikit banyak tergantung pada tersedianya bantuan pembiayaan dan bank ataupun keuangan non-perbankan lainnya. Disarankan agar pemerintah dapat meningkatkan perlindungan usaha kecil menengah terutama di bidang perizinan, perkreditan, dan kemitraan agar usaha kecil itu menjadi lebih sehat dan pada gilirannya dapat berkembang menjadi usaha menengah bahkan usaha besar. Dan kepada Pemerintah Kota Medan diharapkan mengurangi atau memangkas birokrasi perizinan terutama dalam pemberian perizinan bagi para investor, agar tidak terjadi birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah Daerah hendaknya mampu melahirkan regulasi yang dapat mengacu pertumbuhan perekonomian yang mampu merebut investor PMA dan PMDN sekaligus memberdayakan investor lokal. Keberhasilan Pemerintah Daerah mengelola UKM dapat memberikan kontribusi lebih bagi keuangan daerah dan kehidupan ekonomi rakyat. 09E00744 |
| บรรณานุกรม | : |
Marlon Henrikus Simanjorang . (2552). Perlindungan Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Alternatif Pemecahannya (Penelitian Di Kota Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Marlon Henrikus Simanjorang . 2552. "Perlindungan Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Alternatif Pemecahannya (Penelitian Di Kota Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Marlon Henrikus Simanjorang . "Perlindungan Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Alternatif Pemecahannya (Penelitian Di Kota Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Marlon Henrikus Simanjorang . Perlindungan Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Alternatif Pemecahannya (Penelitian Di Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
