| ชื่อเรื่อง | : | Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang |
| นักวิจัย | : | Robinson Perangin-angin |
| คำค้น | : | perdagangan , anak , pencucian , uang |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum; Syafruddin S. Hasibuan, SH, MH, DFM |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5163 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyelundupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyelundupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak. Penelitian tentang Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas 3 (tiga) masalah, yaitu: Bagaimanakah praktek kejahatan perdagangan anak di bawah umur?, bagaimanakah penanggulangan kejahatan perdagangan anak? dan, bagaimanakah bentuk pembaharuan hukum tentang perdagangan anak? Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitis permasalahan yang dikemukakan. Penelitian bersifat deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang berusaha menggambarkan fakta dan data-data mengenai praktek kejahatan perdagangan anak, penanggulangan kejahatan perdagangan anak, dan bentuk pembaharuan hukum tentang perdagangan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) sebagai salah satu kebijakan dalam bidang hukum pidana untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan perdagangan orang termasuk terhadap anak di bawah umur. Penanggulangan kejahatan perdagangan anak di bawah umur dengan melakukan kebijakan yang meliputi: tindakan pencegahan (prevention); tindakan penindakan hukum (prosecution) kepada pelaku (trafficker); dan tindakan perlindungan (protection) terhadap korban. Peneliti menyarankan agar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kriteria khusus tentang kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia sehingga pencucian uang tidak dipratekkan. 09E01949 |
| บรรณานุกรม | : |
Robinson Perangin-angin . (2552). Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Robinson Perangin-angin . 2552. "Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Robinson Perangin-angin . "Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Robinson Perangin-angin . Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
