ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan
นักวิจัย : Daulat Siregar
คำค้น : pengawasan , remisi , narapidana , lembaga pemasyarakatan , sistem pemasyarakatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS; Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum
ปีพิมพ์ : 2552
อ้างอิง : Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5042
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Namun dalam pengawasannya yang melibatkan lembaga atau instansi di luar daripada Lembaga Pemasyarakatan tidak dibarengi dengan adanya suatu peraturan yang tegas dalam pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan adanya hambatan-hambatan yang justru mempersulit pemberian remisi kepada narapidana. Penelitian dilakukan untuk mengetahui Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan. Adapun sifat penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan melalui wawancara akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberian remisi merupakan suatu hak narapidana dan juga sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem pengawasan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan melibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan mulai dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga melibatkan Hakim Pengawas dan Pengamat. Hambatan yang dihadapi dalam pemberian remisi adalah belum adanya sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang kuat yang merupakan landasan yuridis dan strukturil sebagai penunjang atau dasar bagi ketentuan-ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi, disamping adanya tindakan indisipiner dari narapidana, sehingga diupayakan untuk melaksanakan semaksimal mungkin peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

09E01775

บรรณานุกรม :
Daulat Siregar . (2552). Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Daulat Siregar . 2552. "Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Daulat Siregar . "Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print.
Daulat Siregar . Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.