ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah
นักวิจัย : Yamin, Muhammad
คำค้น : hukum , tanah
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : -
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Yuri Tiopan Napitupulu , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/693
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Sejarah kepemilikan tanah di Indonesia berbeda dengan sejarah kepemilikan yang dikenal di negara-negara kerajaan seperti Inggris1 dan Malaysia. Sekalipun belakangan Belanda memperlakukan model kepemilikan tanah sama seperti di negaranya, itu hanya karena keinginan Belanda untuk memudahkannya menguasai tanah di negara ini. Sehubungan dengan misi dagangnya (leverentien dan contingenten)2. Belanda memperlakukan bahwa raja adalah pemilik tanah yang dikenal dengan teori “semua yang terdapat di kolong langit adalah kepunyaan raja”3 sehingga ketika dia akan membutuhkan tanah di negara ini mereka hanya menghubungi raja atau minta izin kepada raja agar mereka dapat menguasai tanah untuk kepentingan usahanya itu di negara ini.4 Tetapi untuk Indonesia, raja bukanlah pemilik tanah. Atas nama rakyatnya raja berkuasa untuk mengawasi dan memberikan tanah tersebut bagi mendukung kehidupan dan hidup rakyatnya sehingga rakyatnya benar-benar terayomi oleh kekuasaan raja saat itu. Dengan demikian, terdapat di beberapa kekuasaan rakyat ada raja yang berkuasa, namun untuk kepemilikan tanah tetap menjadi milik bersama rakyat. Raja hanya sekedar melegalisasi tindakan rakyat terhadap penguasaan dan pengusahaan tanah.5 Namun, karena bersama-sama bertanggung jawab dalam memanfaatkan tanah untuk kehidupan masyarakatnya, lalu muncullah hubungan tak terpisahkan antara tanah dengan rakyat tersebut sebagai pertalian hukum (rechts betrekling).6 Hubungan ini terus melembaga sebagai hubungan religious magis.7 Sehingga setiap ada tindakan terhadap tanah selalu harus dengan restu atau bahkan harus seizin raja untuk dapat dikerjakan tanpa ada diganggu manusia sekawasan atau makhluk lain. Bahkan untuk mengalihkannya pun harus tetap mendapat restu raja atas nama rakyat sekawasan. Dalam bahasa adat, untuk tindakan terhadap tanah harus dilakukan secara terang dan tunai.8

08E00117

บรรณานุกรม :
Yamin, Muhammad . (2551). Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yamin, Muhammad . 2551. "Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Yamin, Muhammad . "Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Yamin, Muhammad . Problematika Mewujudkan jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.