| ชื่อเรื่อง | : | Eksekusi Barang Jaminan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet (Studi Kasus pada Bank "D" di Medan) |
| นักวิจัย | : | Ermalisa Tarigan, S.H |
| คำค้น | : | hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr.Runtung Sitepu, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5427 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet, proses eksekusi barang jaminan dalam penyelesaian kredit macet, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi dan upaya penyelesaian hambatan eksekusi tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Datayangdigunakan yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaandan dataprimer diperoleh melalui penelitian lapangan, yaitu dengan melakukan wawancara kepada para responden dan narasumber atau informan, serta melalui pengamatan kepada objek penelitian. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab kredit macet pada Bank "D" di Medan adalah : krisis moneter, hal-hal di luar kekuasaan debitor (force majeur), tingginya suku bunga kredit, debitor kurang mampu mengelola usahanya dan/atau kreditnya, debitor dari semula memang tidak beritikad baik. Proses eksekusi barang jaminan dilakukan melalui proses gugatan perdata biasa, melalui sita eksekusi (executorial beslag) dan dengan penjualan secara di bawah tangan. Hambatan-hambatan dalam eksekusi barang jaminan adalah adanya gugatan perlawanan (verzet) debitor dan terbatasnya sarana dan prasarana pengadilan dalam melakukan eksekusi. Sedangkan upaya penyelesaian hambatan-hambatan tersebut adalah dengan memintakan putusan serta merta dalam hal adanya gugatan perlawanan dari debitor, menggunakan jasa pihak ketiga yang bersifat netral sebagai penengah/mediator untuk menyelesaikan sengketa kredit macet dan berupaya mencegah terjadinya kredit macet dengan sungguh-sungguh melaksanakan prinsip kehati-hatian. Kata- kata kunci : - Eksekusi barang jaminan - Penyelesaian kredit macet *) Mahasiswi Program Pascasarjana Magister Kenotariatan UniversitasSumateraUtara. *) Dosen Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 04011702 |
| บรรณานุกรม | : |
Ermalisa Tarigan, S.H . (2551). Eksekusi Barang Jaminan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet
(Studi Kasus pada Bank "D" di Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Ermalisa Tarigan, S.H . 2551. "Eksekusi Barang Jaminan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet
(Studi Kasus pada Bank "D" di Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Ermalisa Tarigan, S.H . "Eksekusi Barang Jaminan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet
(Studi Kasus pada Bank "D" di Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Ermalisa Tarigan, S.H . Eksekusi Barang Jaminan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet
(Studi Kasus pada Bank "D" di Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
