ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri
นักวิจัย : Akmaluddin Syahputra
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Abdullah Syah, MA
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5223
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Perlakuan semena-mena terhadap perempuan baik yang ditujukan terhadap fisik, psikis, maupun seksual kiranya telah dikenal sejak berabad abad yang lalu atau setua usia peradaban manusia. Dekade 90-an, isu-isu HAM mulai dianalisis agar dapat menjawab kebutuhan dan kehidupan perempuan. Adalah CH. Bunch yang memperkenalkan bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia. Namun demikian perlu di sadari bahwa pada hakekatnya isu HAM dan hak perempuan telah dirintis oleh Nabi Muhammad lewat ajaran agama Allah. Kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik di lingkungan sendiri (domestik) maupun lingkungan luar (publik). Namun kekerasan terhadap perempuan yang paling menyedihkan apabila terjadi di dalam lembaga perkawinan, lembaga yang di sakralkan dan bertujuan luhur. Apalagi pelakunya adalah orang yang sangat dipercaya untuk dapat melindunginya (suami). Hal ini disinyalir terbentuk melalui doktrin agama dan belum adanya perlindungan bagi lstri korban kekerasan secara jelas. Oleh sebab itu perlu di dikaji lebih mendalam tentang Kekerasan Suami Terhadap Istri baik dari sisi hukum Islam maupun Hukum Positif. Penelitian ini bersifat deskriplif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yurisis sosiologis, lokasi penelitian di Kota Medan dan populasi penelitian ini di bagi menjadi dua bagian besar, pertama adalah semua kasus tindak kekerasan terhadap istri yang masuk ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama maupun LSM di Kota Medan tiga tahun terakhir. Kedua adalah seluruh Istri yang berdomisili di kota Medan. Sedangkan responden berjumlah 93 ditambah dengan beberapa informan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi. Pengumpulan data dengan koesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Baik hukum Islam maupun hukum positif tidak membenarkan terjadinya tindak kekerasan di dalam rumah tangga. Namun yang masih menjadi perdebatan adalah makna kekerasan itu sendiri yang sangat bersifat abstrak dan bergantung kepada individu dan norma masyarakat. Bentukbentuk kekerasan yang terjadi di kota Medan meliputi; kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, kekerasan psikologis dan kekerasan berlapis. Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dapat dilihat dari factor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut; alkohol dan obat-obatan terlarang, ekonomi, perselingkuhan, psikologis, pemaham yang keliru terhadap ajaran agama, adanya pihak ketiga, perilaku istri yang menyimpang. Sedangkan factor eksternal dilihat dari budaya rnasyarakat yang memandang istri sebagai interior dan masih kurangnya perlindungan hukum. Di samping itu akar permasalahan kekerasan umumnya berawal dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pasangan suami istri baik pranikah maupun sesudah pernikahan. Padahal Islam telah mengajarkan hak dan kewajiban bagi keduanya, yang apabila benar-benar dipahami dan dilaksanakan maka tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga. Keefektivan hukum Islam sangat tergantung kepada pemahaman dan pelaksanaan ajarannya dengan kaftah, atau dengan kata lain berpulang kepada ketaatan masing-masing individu dalam keluarga sebagai subsistem dari masyarakat, yang pada akhirnya membentuk suatu masyarakat anti kekerasan. Sedangkan efektifitas hukum positif sangat bergantung kepada peraturan dan penegak hukum yang kemudian memberi pengaruh kepada masyarakat dan keluarga.

D0200530

บรรณานุกรม :
Akmaluddin Syahputra . (2551). Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Akmaluddin Syahputra . 2551. "Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Akmaluddin Syahputra . "Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Akmaluddin Syahputra . Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positiftentang Tindak Kekerasan Suami Terhadap Istri. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.