| ชื่อเรื่อง | : | Kedudukan Anak Dalam Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Di Kabupaten Agam |
| นักวิจัย | : | Fajrul Wadi |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. H Abdullah Syah, MA |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5014 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Dalam bidang hukum kewarisan sampai sekarang bangsa Indonesia belum mempunyai hukum waris nasional, sehingga hukum yang berlaku dalam kalangan masyarakat masih bersifat pluralistik, ada yang tunduk kepada Hukum Waris Perdata Sarat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Ketiga sistem hukum waris tersebut memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Masyarakat Kabupaten Agam merupakan bahagian dari masyarakat Minangkabau yang juga memiliki hukum waris adat tersendiri yang diwariskan dari nenek moyang mereka. Kewarisan adat Minangkabau pada dasarnya pengaruh dari sistem kekerabatan matrilineal sehingga ahli waris ditarik dari garis ibu/perempuan. Persoalan kewarisan di Minangkabau merupakan persoalan yang cukup rumit, di satu sisi penyelesaiannya mengacu kepada hukum adat, di sisi lain masyarakatnya dari sudut agama adalah penganut Islam, yang tentu sistem kedua kewarisan tersebut berbeda. Karena itu perlu dibahas bagaimana kedudukan anak dalam kewarisan mengingat belum adanya kesatuan hukum terhadap penyelesaian kewarisan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis lokasi penelitian di Kabupaten Agam sedangkan populasi adalah masyarakat Kabupaten Agam, sampel adalah masyarakat yang berada di Kecamatan IV Angkat Candung dan Kecamatan Baso dengan masing-masing 4 desa yang kesemuanya berjumlah 8 desa. Sedangkan responden berjumlah 80 orang ditambah dengan informan dari Hakim Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Negeri, Pengurus Kerapatan Adat Nagari, Kepala Desa masing-masing desa sampel dan Alim Ulama. Pengumpulan data dengan qoesioner, wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisls secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif dan induktif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa kedudukan dan fungsi harta pusaka adalah ibarat tiang agung Minangkabau yang harus dilestraikan sehingga tidak boleh dijual ataupun digadai. Sehingga dalam pewarisan harta pusaka tinggi masih berlaku hukum adat yang berarti harta diwariskan kepada kemenakan kalau pewarisnya adalah ayah/mamak tapi apabila pewarisnya adalah ibu/perempuan maka ahli warisnya adalah anak-anaknya. Ketentuan kewarisan Islam tidak bisa dijalankan dalam pewarisan harta pusaka tinggi mengingat tidak ditemuinya unsur-unsur pewarisan Islam di sana, tapi proses tersebut tidak menyalahi dalam hukum Islam karena ada yang menyamakan harta pusaka tinggi dengan harta wakaf. Sedangkan harta pusaka rendah diperuntukkan untuk menghidupi keluarga yang lebih kecil yaitu anak dan isteri. Sehingga ahli waris dalam harta tersebut adalah anak-anaknya. Dalam pembagian harta pusaka rendah ini adalah pengaruh dari hukum waris Islam. Tetapi hukum waris Islam tidak dijalankan secara murni karena ada penyimpanganpenyimpangan terutama dalam proses pembagian hak masing-masing ahli waris, ada yang membaginya sesuai dengan hukum waris Islam, ada yang menyamaratakan pembagiannya sesama ahli waris dan ada yang penyelesaiannya dengan jalan musyawarah. Memang dasar filosofis adapt Minangkabau adalah "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah", tetapi dalam aplikasinya terutama dalam kewarisan belum berjalan secara murni, di antara faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam serta masih adanya pengaruh hukum Adat dalam menyelesaikan kewarisan. Titik taut antara hukum waris Islam dengan hukum adat terletak pada berjalannya asas bilateral, individual dan ijbari, walaupun itu belum berjalan secara murni sedangkan perbedaannya adalah adanya penyimpangan yang dilakukan sebagian masyarakat dalam pembagian hak masing-masing. D0200278 |
| บรรณานุกรม | : |
Fajrul Wadi . (2551). Kedudukan Anak Dalam Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Di Kabupaten Agam.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fajrul Wadi . 2551. "Kedudukan Anak Dalam Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Di Kabupaten Agam".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fajrul Wadi . "Kedudukan Anak Dalam Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Di Kabupaten Agam."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Fajrul Wadi . Kedudukan Anak Dalam Kewarisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat Di Kabupaten Agam. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
