| ชื่อเรื่อง | : | Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Di Daerah Kabupaten Deli Serdang (Studi Kasus BPR Syariah Kafalatul Ummah Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Tanjung Morawa) |
| นักวิจัย | : | Zulkarnain |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Abdullah Syah, MA |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4862 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Bank Islam yaitu bank yang beroperasi dengan pnnsip Muamalah secara Islami dengan menggunakan sistem bagi hasil (membagi keuntungan secara proporsional menurut kesepakatan pada saat akad kredit). Penyaluran dana dilakukan melalui pembiayaan muadharabah/qiradh, musyarakah/syirkah, murabahah, ba'i bithaman ajil dan qerohul hasen. Di dalam pelaksanaan system bagi hasil antara Bank Syariah dengan debitornya sangat ditentukan pada besarnya rasio hasil yang dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi dan jumlah keuntungan yang diperoleh; dan bagi hasil tergantung pada keuntungan; proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak ada keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dikaji pelaksanaan system bagi hasil antara BPR Syariah selaku kreditor dan masyarakat selaku debitor dalarn rnenjalankan suatu bidang usaha. Pertanggung jawaban yuridisnya dari pihak debitor kepada kreditor dan pelaksanaan pemberian dana oleh BPR Syariah yang disertai jaminan berupa hak tanggungan. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis dilakukan dengan mengambil lokasi penelitian dalarn wilayah daerah Kabupaten Deli Serdang. Sebagai sampel diambil BPR Syariah Kafaratul Ummah Kecamatan Medan Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Kecamatan Tanjung Marawa. Responden ditentukan dengan menggunakan random sampling, alasannya, penelitian ini bersifat homogen. Maka responden dipilih: a. 25 (dua puluh lima) orang nasabah penabung pads BPR Syariah Karalatul Ummah Kecamatan Sunggal b. 25 (dua puluh lima) orang nasabah penabung pada BPR Syariah AI-Washliyah Kecamatan Tanjung Marawa c. 20 (dua puluh) orang nasabah peminjam (debitor) masing-masing 10 nasabah BPR Syariah Karalatul Ummah dan 10 nasabah BPR Syariah AI-Washliyah.Sebagai pelengkap data ditentukan pula responden atau informan dari lingkungan BPR Syariah yang diteliti masing-masing sebanyak 1 (satu) orang. Alat pengumpulan data primer adalah panduan kuesioner, pedoman wawancara, dan check list. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan pada BPR Syariah Kafalatul Ummah dan BPR Syariah Al-Washliyah dilakukan dengan perimbangan keuntungan antara pihak bank denqan pihak penabung, sedangkan deposito mudharabah perimbangan pembagiannya dihitung tiga berbanding satu (3:1) dari besarnya profit deposito yaitu tiga (3) untuk deposan atau debitor dan 1 (satu) untuk bank atau kreditor. 2. Pertanggung jawaban debitor terhadap kreditor diselesaikan dengan jalan musyawarah atau damai dan bila gagal diajukan ke Badan Arbitrase Muamalat Indonesia sebagai pengambil putusan terakhir. Mengenai kredit macet ditempuh dengan mematikan nisbah yang sedang berjalan dan membuat akad yang baru dengan cara mengembalikan pinjaman pokok. 3. Dalam memasarkan produk pengerahan dana kepada masyarakat, pihak BPR Syariah Kafalatul Ummah maupun BPR Syariah Al-Washliyah meminta jaminan hanya secara fiducia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir 23 UU No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi "Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitor kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit bank atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah". Jaminan inl tidak sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 283 yang menyatakan: "...harus ada hubungan muamalah tidak secara tunai (hutang piutang). Disarankan kepada pihak BPR Syariah dalam mengamankan dana masyarakat yang disalurkan kepada nasabahnya menerapkan sistem nasional yang diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hal ini perlu disosialisasikan, khususnya ke masyarakat Islam supaya lebih banyak menjadi nasabah BPR Syariah dibandingkan dengan bank konvensional di suatu masa nanti. Kemudian di kalangan akademis perlu memasyarakatkan konsep bank Islam berdasarkan sistem bagi hasil, bahkan perlu dibuka program studi hukum perbankan Islam, baik di universitas ataupun di Institut Agam Islam Negeri (IAIN). D0100205 |
| บรรณานุกรม | : |
Zulkarnain . (2551). Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Di Daerah Kabupaten Deli Serdang
(Studi Kasus BPR Syariah Kafalatul Ummah Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Tanjung Morawa).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Zulkarnain . 2551. "Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Di Daerah Kabupaten Deli Serdang
(Studi Kasus BPR Syariah Kafalatul Ummah Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Tanjung Morawa)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Zulkarnain . "Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Di Daerah Kabupaten Deli Serdang
(Studi Kasus BPR Syariah Kafalatul Ummah Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Tanjung Morawa)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Zulkarnain . Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Di Daerah Kabupaten Deli Serdang
(Studi Kasus BPR Syariah Kafalatul Ummah Sunggal dan BPR Syariah Al-Washliyah Tanjung Morawa). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
