| ชื่อเรื่อง | : | Hukuman Mati Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Dalam Perkara Nomor 176 K/ Pid/1998) |
| นักวิจัย | : | Eliza Oktaliana Sari |
| คำค้น | : | hukuman mati , hak asasi manusia |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS; Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum; Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4825 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan asal dari hukum Indonesia telah menghapuskannya sejak tahun 1870. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesia maupun negara-negara di dunia masih banyak terdapat pendapat yang pro dan kontra. Perdebatan mengenai hukuman mati dari perspektif hak asasi manusia menghasilkan berbagai pendapat, baik di kalangan akademisi, para pakar hukum maupun pemuka agama. Ada yang setuju diberlakukannya pidana mati, dan ada pula yang tidak setuju diberlakukan, bahkan meminta agar dihapuskan dari hukum Indonesia, dengan alasan yang berbeda-beda. Pihak yang menentang hukuman mati (kontra) paling tidak menggunakan basis argumentasi, antara lain bertentangan dengan Pancasila, membatasi hak atas hidup, adanya kemungkinan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah (the possibility of the execution of an innocent person), kurangnya efek jera terhadap kejahatan kekerasan (the lack of deterrence of violent crime). Di samping itu, mereka juga mendasarkan pada argumen moral dan agama (based on moral or religious basic). Sebaliknya pihak yang mendukung (pro) pidana mati memandang bahwa pidana mati dapat menimbulkan efek jera (the deterrence of violent crime), adil bagi teman dan keluarga korban (closure to the families and friends of the victims), dan kelompok ini percaya bahwa pemidanaan dalam bentuk lain tidak akan efektif. Berdasarkan kasus posisi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Suradji, maka unsur-unsur pertimbangan hakim di dalam penjatuhan pidana mati terhadap kasus ini telah terpenuhi, dimulai dari niat yang telah direncanakan terlebih dahulu untuk melakukan perbuatan secara berlanjut dan dengan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, disertai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang mendukung, maka pertimbangan Hakim dalam penjatuhan hukuman “mati” terhadap kasus Ahmad Suradji ini sangat tepat, karena unsur-unsur pidananya jelas telah terpenuhi, dan Hakim juga mengikuti pola-pola yang lazim dalam setiap putusan pidana, yaitu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Sebagaimana rumusan dalam pasal 28 J UUD 1945 berlaku pula untuk ketentuan pasal 28 I ayat (1), bahwa hak asasi seseorang itu harus diimbangi dengan kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain, termasuk hak untuk hidup orang lain, sehingga kalau melanggar harus dihukum. Contoh: tindak pidana pembunuhan yang melanggar hak atas hidup, dan pengkhianatan terhadap negara yang melanggar kedaulatan negara, termasuk kejahatan berat. Maka wajarlah pelaku tindak pidana itu diancam dengan hukuman mati. Dengan demikian, hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (library research). Di mana tahap penelusuran dan pengkajian terhadap berbagai sumber melalui tahap pengumpulan data, penilaian data, penafsiran dan penyimpulan ini didukung dengan field research, dengan melakukan studi kasus ke Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Pengadilan Negeri Medan, guna memperoleh data yang lebih akurat mengenai hukuman mati. 09E01910 |
| บรรณานุกรม | : |
Eliza Oktaliana Sari . (2552). Hukuman Mati Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Dalam Perkara Nomor 176 K/ Pid/1998).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Eliza Oktaliana Sari . 2552. "Hukuman Mati Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Dalam Perkara Nomor 176 K/ Pid/1998)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Eliza Oktaliana Sari . "Hukuman Mati Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Dalam Perkara Nomor 176 K/ Pid/1998)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Eliza Oktaliana Sari . Hukuman Mati Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Dalam Perkara Nomor 176 K/ Pid/1998). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
