| ชื่อเรื่อง | : | Pelaksanaan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh |
| นักวิจัย | : | Azwir |
| คำค้น | : | ganti rugi , hak atas tanah , kepentingan umum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, MHum; Dr. T. Keizerina Devi A,SH,CN,MHum; Prof. Dr. Runtung, SH, MHum |
| ปีพิมพ์ | : | 2553 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5446 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Bandara Sultan Iskandar Muda telah beroperasi sejak tahun 1943 dan tahun 2005-2007 dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh. Dimana proses ganti rugi harga tanah dilakukan tidak sesuai hasil musyawarah mengenai letak, lokasi bidang tanah dan macam hak atas tanah yang penetapan harga ganti rugi tanah dibedakan atas tiga ring. Ring I dimulai dari pinggir jalan hitam dengan jarak 0-50 meter, Ring II berjarak 50-100 meter, dan Ring III jaraknya 100 meter sampai seterusnya. Karena terbatasnya tersedia dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar, maka dilakukan pembebasan tanah selama 3 tahun sejak 2005-2007 dengan luas keseluruhan mencapai 237.739 M2. Pembebasan tanah tahun 2005 ditentukan harga ganti rugi sebesar Rp 150.000,- per/M2 dan berhasil dibebaskan seluas 90.589 M2. Untuk tahun 2006 ditentukan harga ganti rugi sebesar Rp 332.000,- per/M2 yang dibebaskan seluas 24.337 M2. Terakhir tahun anggaran 2007, nilai ganti rugi tanah yang ditetapkan panitia pengadaan tanah seharga Rp 500.000,- per/M2 dan berlarut-larut pembayarannya sampai Juni 2009 dengan luasnya mencapai 122.813 M2. Penetapan harga ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman serta bentuk ganti rugi dalam bentuk uang tanpa dilakukan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah. Tahun 2005 Provinsi Aceh terjadi inflasi yang cukup tinggi sebesar 18%, akibatnya masyarakat mulai melakukan penolakan atas keputusan panitia dalam penetapan harga ganti rugi tanah pada tahun 2006. Reaksi penolakan harga ganti rugi berlanjut pada tahun 2008, karena harga tanah sekitar kawasan Ring I telah mencapai harga sebesar Rp 1.500.000,- /M2. Permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan ganti rugi tanah, kenapa adanya penolakan penetapan harga ganti rugi tanah dan upaya penyelesaian masalah ganti rugi harga tanah pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh. Penelitian ini berupa penelitian diskriptif analitis yang mendiskripsikan dan menganalisis data secara sistematis, faktual dan akurat tentang pelaksanaan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Metode yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus berupa analisis secara yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan pada 6 Gampong di Kecamatan Blang Bintang Aceh Besar, yang melibatkan 193 orang pemegang hak atas tanah. Sampel penelitian dilakukan pada 50 orang nara sumber dan data informan dari instansi terkait dan tokoh masyarakat Gampong Kecamatan Blang Bintang. Pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner dan studi bahan-bahan dokumen lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana penetapan harga ganti rugi atas tanah tidak dilakukan sesuai prinsip musyawarah. Begitu pula halnya dalam melakukan inventarisasi, penelitian status hukum tanah, penyuluhan, musyawarah, penentuan harga ganti rugi hak atas tanah, dan menyaksikan pelaksanaan ganti rugi. Panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan pendataan dengan baik dan benar, terhadap tanah-tanah masyarakat yang terkena lokasi pengadaan tanah sesuai dengan lokasi tanah, jumlah bidang tanah, macam hak atas tanah, letak tanah dan harga taksiran bangunan, tanaman dan benda yang berada diatasnya. Faktor penyebab penolakan penetapan harga ganti rugi dari pemegang hak atas tanah, diantaranya faktor sosial ekonomi pemegang hak atas tanah, panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan proses musyawarah tidak berjalan secara prinsip musyawarah. Upaya penyelesaian harga ganti rugi atas tanah dilakukan secara musyawarah, pengukuhan keputusan panitia pengadaan tanah oleh Gubernur Aceh dan penyelesaian ganti rugi harga tanah dilakukan selama 3 tahun. Saran kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum semestinya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 untuk pengadaan tanah Tahun Anggaran 2006-2007, Saran kepada Panitia Pengadaan tanah untuk melakukan musyawarah dengan melandasi pada prinsip musyawarah dan melakukan pendataan dengan baik dan benar, terhadap tanah-tanah masyarakat yang terkena lokasi pengadaan tanah sesuai dengan lokasi tanah, bidang tanah, macam hak atas tanah, letak tanah dan harga taksiran bangunan, tanaman dan benda yang berada diatasnya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum semestinya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus membayar harga ganti rugi hak atas tanah secepatnya dalam masa tahun anggaran yang diperuntukan aga dapat dibeli tanah lain dengan ukuran yang sama. Penunjukan panitia pengadaan tanah dan tim penilai harga tanah haruslah dilakukan seleksi dan memiliki kemampuan, profesional dan independen dalam menjalankan tugas pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana maksud Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 10E00500 |
| บรรณานุกรม | : |
Azwir . (2553). Pelaksanaan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Azwir . 2553. "Pelaksanaan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Azwir . "Pelaksanaan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2553. Print. Azwir . Pelaksanaan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2553.
|
