| ชื่อเรื่อง | : | Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Bank Gagal Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan |
| นักวิจัย | : | Megawati |
| คำค้น | : | pertanggungjawaban bank terhadap nasabah , bank gagal , lembaga penjamin simpanan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum; Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5111 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Industri perbankan merupakan komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional karena stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting untuk menjadi sasaran akhir sektor perbankan. Di samping itu, perbankan merupakan lembaga kepercayaan sehingga bank harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Kepercayaan masyarakat terhadap bank dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank. Untuk mencapai hal tersebut, maka pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan penanganan terhadap bank gagal. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap kemungkinan rush apabila kondisi ekonomi tidak stabil. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diteliti antara lain: mengapa bank dinyatakan sebagai bank gagal oleh Bank Indonesia, dan bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah dalam hal bank gagal serta apakah Lembaga Penjamin Simpanan sudah memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam hal bank gagal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank dinyatakan sebagai bank gagal oleh BI apabila tidak dapat memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan (2) serta tidak dapat memenuhi Peraturan Bank Indonesia No.6/9/PBI/2004. Bank yang memenuhi kriteria tersebut ditempatkan dalam pengawasan khusus BI. Apabila bank dalam pengawasan khusus tersebut tidak membaik kondisinya, maka BI akan mencabut izin usaha bank tersebut dan menyerahkannya kepada LPS untuk diputuskan akan diselamatkan atau tidak. Jika LPS memutuskan untuk menyelamatkan, maka bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal. Namun, jika diputuskan untuk tidak diselamatkan, maka bank tersebut dinyatakan sebagai bank likuidasi. Bank wajib menjadi anggota LPS dengan membayar premi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal bank dinyatakan sebagai bank gagal maupun bank likuidasi, maka LPS akan menjadi penjamin atas kewajiban Bank Gagal atau Bank likuidasi tersebut dengan melakukan pembayaran kepada nasabah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS juga selalu dimonitor berdasarkan sentimen pasar apakah nilai simpanan yang dijamin sudah sesuai atau masih perlu penyesuaian. Dengan demikian, LPS dapat memberikan kepastian dan juga perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan dalam hal bank gagal. Melalui penelitian ini disarankan agar LPS lebih ketat lagi di dalam melakukan pengawasan terhadap tingkat kesehatan bank dengan maksud untuk mempermudah LPS di dalam menetapkan premi kepada masing-masing bank. Di samping itu, disarankan juga agar pemerintah memperhatikan hal –hal yang harus diperbaharui oleh LPS sehingga LPS dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. 09E01786 |
| บรรณานุกรม | : |
Megawati . (2552). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Bank Gagal Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Megawati . 2552. "Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Bank Gagal Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Megawati . "Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Bank Gagal Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Megawati . Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Bank Gagal Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
